Polres Buru Selatan Tuntaskan Kasus Peredaran Pelumas Pertamina Palsu di Namrole
NAMROLE, LELEMUKU.COM – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Buru Selatan tengah merampungkan penanganan kasus dugaan tindak pidana perlindungan konsumen terkait peredaran pelumas merek Pertamina Lubricants palsu yang marak di wilayah Kecamatan Namrole.
Praktik ilegal ini diketahui telah berlangsung dalam kurun waktu cukup lama, yakni sejak Desember 2024 hingga Agustus 2025 di wilayah Kabupaten Buru Selatan, Provinsi Maluku.
Berdasarkan hasil penyidikan, polisi mengungkap modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku. Pelumas tersebut dipesan oleh seorang pria berinisial ATK dari Jakarta. ATK kemudian merekrut JG sebagai tenaga pemasar (sales) untuk menawarkan produk yang diduga palsu tersebut kepada seorang penjual berinisial LA.
Tersangka LA tergiur membeli produk tersebut karena tawaran diskon besar serta jangka waktu pembayaran yang cukup lama, untuk kemudian dijual kembali kepada masyarakat di wilayah Kecamatan Namrole.
Kapolres Buru Selatan AKBP Andi P. Lorena menegaskan komitmennya dalam menuntaskan perkara ini demi memberikan perlindungan kepada masyarakat selaku konsumen yang dirugikan.
"Kami terus optimis dalam menuntaskan kasus perlindungan konsumen terkait pelumas palsu ini. Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam penegakan hukum terhadap segala tindak pidana yang melanggar ketentuan perlindungan konsumen," ujar Andi P. Lorena di Namrole pada Rabu (29/4/2026).
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni ATK dan LA. Keduanya dijerat dengan Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Huruf e Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Penanganan kasus ini sempat diwarnai dengan pengajuan permohonan praperadilan oleh tersangka ATK ke Pengadilan Negeri Ambon. Namun, hakim yang memeriksa perkara tersebut memutuskan untuk menolak seluruh permohonan praperadilan tersangka, sehingga proses penyidikan dipastikan sah secara hukum.
Saat ini, penyidik sedang melengkapi berkas perkara sesuai dengan petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah sebelumnya berkas sempat diserahkan ke pihak Kejaksaan.
Kapolres mengimbau para pelaku usaha agar menjalankan bisnis sesuai dengan regulasi yang ada dan meminta masyarakat untuk lebih teliti dalam membeli produk pelumas kendaraan guna menghindari kerusakan mesin serta kerugian materiil akibat barang palsu. (Evu)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.
Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri
