Polres Buru Selatan Amankan Truk Pengangkut Bahan Kimia Tambang Ilegal di Pelabuhan Namrole

Polres Buru Selatan Amankan Truk Pengangkut Bahan Kimia Tambang Ilegal di Pelabuhan Namrole

NAMROLE, LELEMUKU.COM – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Buru Selatan tengah mendalami dugaan tindak pidana perdagangan barang berbahaya tanpa izin yang diduga kuat akan dipasok ke area pertambangan ilegal di Kabupaten Buru.

Kasus ini terungkap pada Sabtu, 25 April 2026, di Desa Labuang, Kecamatan Namrole, Kabupaten Buru Selatan. Petugas mencurigai aktivitas bongkar muat barang dari kapal KM Leuser di Pelabuhan Namrole yang kemudian dimuat ke dalam sebuah truk.

Truk yang direncanakan menempuh perjalanan menuju Unit 11, Kecamatan Lolongguba, Kabupaten Buru tersebut langsung diadang dan diarahkan petugas menuju Mapolres Buru Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Setibanya di kantor polisi, petugas bersama pemilik barang berinisial HJ melakukan pembongkaran. Hasilnya, ditemukan sejumlah karung berwarna kuning dengan tulisan Jin Chan.

Kapolres Buru Selatan AKBP Andi P. Lorena menjelaskan bahwa berdasarkan pengakuan HJ, barang tersebut merupakan bahan kimia pengganti sianida yang digunakan untuk proses pengolahan emas.

"Saat petugas menanyakan terkait izin perdagangan bahan kimia untuk pertambangan, saudara HJ tidak dapat memperlihatkan dokumen resmi tersebut. Oleh karena itu, barang bukti langsung kami amankan," ungkap Andi P. Lorena di Namrole, Kabupaten Buru Selatan, Provinsi Maluku.

Hingga saat ini, Sat Reskrim Polres Buru Selatan telah melakukan rangkaian penyelidikan dengan meminta keterangan saksi-saksi serta berkoordinasi dengan dinas terkait guna memastikan legalitas dan akuntabilitas proses hukum.

Kapolres menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap aktivitas perdagangan ilegal yang membahayakan keselamatan masyarakat. Ia juga mengungkapkan adanya indikasi keterlibatan oknum anggota Polri yang saat ini masih didalami secara intensif.

"Perlu dicatat bahwa di Pulau Buru belum ada satu pun tambang yang legal sehingga penggunaan bahan kimia tersebut sudah pasti menyalahi aturan," tambah Andi P. Lorena.

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk senantiasa mematuhi hukum dan segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila mengetahui adanya peredaran barang berbahaya tanpa izin guna menjaga stabilitas kamtibmas di wilayah Maluku. (Evu)

Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.


Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Artikel Terkini Lainnya