Polisi Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi di Bondowoso

Polisi Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi di Bondowoso

BONDOWOSO, LELEMUKU.COM – Polres Bondowoso Polda Jawa Timur melalui Satuan Reserse Kriminal berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak bersubsidi dan menetapkan dua orang sebagai tersangka, Sabtu (18/4/2026).

Kedua tersangka masing-masing berinisial MAM (54) dan M (63), yang merupakan warga Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur. Dari pengungkapan tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti berupa BBM jenis Pertalite sebanyak 1,015 ton yang diduga akan dijual kembali ke kios-kios dengan harga lebih tinggi.

Kapolres Bondowoso melalui Kasatreskrim Wawan Triono menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup dari hasil penyelidikan.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup dari hasil penyelidikan mendalam sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Wawan Triono.

Ia menjelaskan bahwa praktik penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi merupakan tindak pidana serius yang berdampak luas terhadap masyarakat.

“Praktik ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat distribusi BBM bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan,” ujarnya.

Menurutnya, penyalahgunaan BBM bersubsidi juga dapat memicu kelangkaan di lapangan, menyebabkan antrean panjang di SPBU, hingga meningkatkan biaya operasional sektor usaha kecil dan transportasi.

Wawan Triono menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan pengawasan serta penindakan terhadap pelanggaran distribusi BBM.

“Kami berkomitmen menjaga hak masyarakat serta memastikan penyaluran BBM berjalan sesuai aturan,” tegasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022.

“Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama enam tahun serta denda maksimal Rp60 miliar,” pungkasnya. (Roe)

Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.


Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Artikel Terkini Lainnya