Polisi Ungkap Kasus Pencurian Konter HP di Asmat, Pelaku Masih di Bawah Umur
AGATS, LELEMUKU.COM – Kepolisian Resor Asmat melalui Satuan Reserse Kriminal mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah konter handphone di Jalan Yos Sudarso, Distrik Agats.
Kasus tersebut dipaparkan langsung oleh Kapolres Asmat AKBP Wahyu Basuki didampingi Wakapolres Kompol Haryono dalam konferensi pers di Lobby Mako Polres Asmat, Senin (30/3/2026).
Kapolres menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi saat konter dalam kondisi sepi setelah ditinggalkan pemiliknya, MH (52). Pelaku memanfaatkan situasi tersebut untuk masuk ke dalam bangunan.
Pelaku diketahui masuk melalui kolong jembatan, kemudian menyelinap lewat celah seng di bagian belakang konter.
“Pelaku menggunakan sendok nasi kayu untuk mencongkel pintu tengah yang terkunci hingga berhasil masuk ke dalam konter,” ujar Kapolres.
Dari aksinya, pelaku membawa kabur lima unit telepon genggam berbagai merek, di antaranya Oppo, Redmi, dan Vivo. Selain itu, satu unit senapan angin yang berada di dalam konter juga turut diambil.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa lima unit handphone, satu senapan angin, serta pakaian yang digunakan saat beraksi.
Saat ini, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti guna proses hukum lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Namun demikian, karena pelaku masih berstatus anak di bawah umur, proses hukum dilakukan sesuai ketentuan sistem peradilan anak yang berlaku di Indonesia. (Joe)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.
Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri
