Polisi Tangkap Pelaku Curanmor di Jeneponto, Akui Motif Kebutuhan Sehari-hari

Polisi Tangkap Pelaku Curanmor di Jeneponto, Akui Motif Kebutuhan Sehari-hari

JENEPONTO, LELEMUKU.COM – Tim Buser Resmob Polres Jeneponto menangkap seorang pelaku pencurian sepeda motor di Dusun Pattoka, Desa Tombolo, Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, Minggu (5/4/2026) sekitar pukul 00.30 Wita.

Pelaku diketahui bernama Ridu’ Bin Ali (37). Ia diamankan bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vega warna hitam yang diduga hasil curian.

“Pelaku diamankan bersama barang bukti sepeda motor yang sudah diubah dan diduga berasal dari hasil tindak pidana pencurian,” ujar Aiptu Abdul Rasyad.

Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/18/III/2026/SPKT Polsek Tamalatea/Polres Jeneponto/Polda Sulsel tertanggal 1 Maret 2026.

Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui melakukan pencurian sepeda motor yang terparkir di depan rumah korban di wilayah Balandangan, Kelurahan Tonro Kassi Timur, Kecamatan Tamalatea.

Aksi tersebut dilakukan dengan memanfaatkan situasi yang dinilai lengah.

“Motifnya karena kebutuhan sehari-hari,” kata Abdul Rasyad.

Dalam pemeriksaan, pelaku juga mengakui bahwa dirinya tidak beraksi sendiri. Ia menyebut telah menyuruh dua orang lainnya untuk melakukan pencurian.

“Pelaku mengakui bahwa ia yang menyuruh Mirwan alias Miru’ dan Gassing alias Mas Mondi untuk melakukan pencurian,” ujarnya.

Kedua pelaku lainnya diketahui telah lebih dahulu diamankan dan kini tengah menjalani proses hukum.

Saat ini, Ridu’ Bin Ali beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Jeneponto untuk proses hukum lebih lanjut. (Joe)

Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.


Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Artikel Terkini Lainnya