Polisi Tangkap Buronan Kasus 58 Kg Sabu di Jambi
JAMBI, LELEMUKU.COM – Tim gabungan Polda Jambi bersama Mabes Polri berhasil menangkap buronan kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 58 kilogram, M. Alung Ramadhan (23), pada Kamis (16/4/2026) dini hari di wilayah Provinsi Jambi.
Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar menjelaskan, tersangka sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama hampir enam bulan setelah melarikan diri saat menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Polda Jambi pada 11 Oktober 2025.
“Setelah masuk DPO selama hampir enam bulan, pelarian tersangka akhirnya berakhir. Yang bersangkutan ditangkap saat hendak kembali melarikan diri dari Jambi menuju Riau menggunakan minibus bersama enam orang rekannya,” ujar Krisno.
Penangkapan dilakukan setelah polisi memperoleh informasi terkait rencana pelarian tersangka dari tempat persembunyiannya di rumah keluarga yang berada di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolda Jambi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolda mengungkapkan bahwa pelarian tersangka sebelumnya terjadi akibat kelengahan petugas saat yang bersangkutan ditinggalkan sendirian di ruang pemeriksaan.
“Yang bersangkutan sempat bersembunyi di dalam WC masjid di Mapolda untuk menghindari kejaran petugas, kemudian melompat pagar dan melarikan diri,” jelasnya.
Setelah kabur, tersangka sempat menuju wilayah Buluran, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, Provinsi Jambi, sebelum akhirnya bersembunyi di rumah keluarganya di Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Selama masa pelarian, aparat kepolisian terus melakukan pencarian intensif serta berkoordinasi dengan pihak Imigrasi guna mencegah tersangka melarikan diri ke luar negeri.
Kasus ini merupakan bagian dari pengungkapan jaringan narkotika lintas provinsi oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi, dengan barang bukti sabu seberat 58,212 kilogram.
Dalam perkara tersebut, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni M. Alung Ramadhan, Agit Putra, dan Juniardo. Sementara dua tersangka lainnya saat ini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jambi dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati. (Roe)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.
Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri
