Polisi Tangkap 7 Pengeroyok Sopir Travel Pekanbaru di Limapuluh Kota
LIMAPULUH KOTA, LELEMUKU.COM – Kepolisian menangkap tujuh tersangka kasus pengeroyokan terhadap sopir travel asal Pekanbaru di wilayah Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat, Sabtu (4/4/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Kapolsek Pangkalan, AKP Hendra, mengatakan ketujuh tersangka diamankan setelah memenuhi panggilan polisi sebagai tersangka.
“Kami memanggil mereka untuk datang ke polsek sebagai tersangka. Mereka memilih datang daripada ditangkap di rumah masing-masing. Saat mereka tiba di polsek, kami langsung menangkap mereka,” ujarnya.
Ketujuh tersangka masing-masing berinisial MARS (23), FAM (23), GSN (22), RPP (23), MASL (19), N (24), dan RMH (19). Mereka merupakan warga Riau dengan latar belakang beragam, mulai dari mahasiswa hingga tidak bekerja.
Kasus ini bermula dari insiden di jalan lintas kawasan Kelok 17, Nagari Koto Alam, pada Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 02.30 WIB. Saat itu, mobil travel yang dikemudikan Alfin berupaya menyalip kendaraan Toyota Kijang LGX.
Namun, upaya tersebut gagal setelah sopir Kijang LGX yang memiliki riwayat penyakit jantung terkejut dan tanpa sengaja menginjak pedal gas.
Situasi kemudian memicu ketegangan antara kedua pihak. Sopir travel kembali mencoba menyalip hingga berhasil dan menghentikan kendaraan Kijang LGX di pinggir jalan, yang berujung pada cekcok.
Ketegangan berlanjut di lokasi lain hingga melibatkan sejumlah kendaraan travel dan rombongan Kijang LGX. Adu mulut berubah menjadi dorong-dorongan dan memicu suasana semakin panas.
Puncaknya terjadi di kawasan Rumah Makan Payung Sekaki, saat korban Ferli Ramadhani (29), sopir travel Daihatsu Luxio, berada seorang diri. Sekitar sembilan orang dari rombongan lawan turun dan melakukan pengeroyokan.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar di bagian wajah dan tubuh, lalu menjalani visum di fasilitas kesehatan.
Usai kejadian, para pelaku sempat melarikan diri ke arah pintu tol Pekanbaru dan bahkan menabrak portal tol karena panik.
Polisi menyebut kedua belah pihak sempat saling melapor dan telah difasilitasi mediasi, namun belum mencapai kesepakatan.
“Kedua laporan sedang kami proses,” kata Hendra.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah video pengeroyokan tersebut beredar luas di media sosial. (Joe)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.
Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri
