Polisi Kepri Bongkar Sindikat Pencurian Fasilitas Publik Di Batam

Polisi Bongkar Sindikat Pencurian Fasilitas Publik Di Batam

BATAM, LELEMUKU.COM – Kepolisian berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar fasilitas umum di sejumlah titik di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Kamis (2/4/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, sebanyak delapan pelaku berhasil diamankan, termasuk pelaku utama dan penadah barang hasil kejahatan.

Kapolda Kepulauan Riau, Asep Safrudin, menjelaskan bahwa kasus ini mencakup tiga perkara besar dengan sasaran fasilitas vital seperti box pengendali lampu lalu lintas, kabel menara telekomunikasi, serta kabel penerangan jalan umum.

“Ini bukan sekadar pencurian biasa, tetapi berdampak langsung pada kepentingan publik dan keselamatan masyarakat,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, para pelaku menjalankan aksinya dengan berbagai modus, mulai dari merusak perangkat traffic light, memanjat menara telekomunikasi untuk memotong kabel, hingga menggali tanah untuk mengambil kabel listrik.

Barang hasil pencurian tersebut kemudian dijual kepada penadah untuk mendapatkan keuntungan.

Salah satu kasus yang menonjol adalah pencurian kabel menara telekomunikasi yang dilakukan di sedikitnya 14 lokasi berbeda di Batam.

Selain itu, terdapat pula kasus pencurian kabel penerangan jalan yang dinilai berpotensi membahayakan pengguna jalan.

Dalam pengungkapan ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa potongan kabel, alat potong, kendaraan yang digunakan pelaku, serta komponen traffic light.

Para pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara, sementara penadah terancam hukuman maksimal empat tahun penjara.

Kapolda menegaskan pihaknya akan menindak tegas segala bentuk kejahatan yang merusak fasilitas umum karena berdampak luas terhadap masyarakat dan pembangunan daerah.

Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus, termasuk melalui rekaman video yang beredar di media sosial.

Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan serta tidak terlibat dalam praktik jual beli barang hasil kejahatan. (Joe)

Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.


Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Artikel Terkini Lainnya