Polda Sumsel Buru Empat DPO Kasus Ladang Ganja 20 Hektare di Empat Lawang

Polda Sumsel Buru Empat DPO Kasus Ladang Ganja 20 Hektare di Empat Lawang

PALEMBANG, LELEMUKU.COM – Polda Sumatera Selatan masih melakukan pengejaran terhadap empat tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus ladang ganja seluas 20 hektare di Desa Batu Jungul, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Yulian Perdana menyampaikan hal tersebut di Palembang, Senin (27/4/2026). Ia menyatakan keempat DPO merupakan bagian dari jaringan peredaran ganja yang beroperasi lintas wilayah.

"Empat pelaku lain yang terlibat saat ini masih dalam pengejaran. Kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap seluruh jaringan," katanya.

Kasus ini terungkap melalui operasi gabungan pada 24 April 2026 yang menemukan ladang ganja aktif sekaligus mengamankan 220 kilogram ganja kering siap edar. Sebelumnya, polisi telah menangkap tersangka utama berinisial PD alias Pinhar di kawasan Jalan Gubernur H. Bastari, Palembang, yang diduga sebagai pengendali jaringan tersebut.

Dari hasil penyidikan, tersangka diketahui mengelola seluruh proses mulai dari penanaman hingga distribusi ganja ke sejumlah wilayah, termasuk Empat Lawang, Palembang, hingga Pulau Jawa sejak tahun 2024. Selain ganja dalam jumlah besar, polisi turut mengamankan empat unit sepeda motor serta dokumen kepemilikan lahan dan peta lokasi ladang.

Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi menegaskan pihaknya akan terus mengejar para pelaku yang masih buron.

"Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini hingga seluruh pelaku tertangkap, sekaligus mencegah aktivitas serupa kembali terjadi," ujarnya.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya menambahkan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya memutus rantai peredaran narkotika dari hulu ke hilir di Sumatera Selatan.

Atas perbuatannya, tersangka utama dijerat Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polda Sumsel mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan aktivitas mencurigakan guna mendukung pemberantasan narkotika di wilayah setempat. (Evu)

Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.


Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Artikel Terkini Lainnya