Polda Papua Barat Daya Ringkus Pelaku Perdagangan Satwa Dilindungi di Sorong

Polda Papua Barat Daya Ringkus Pelaku Perdagangan Satwa Dilindungi di Sorong

SORONG, LELEMUKU.COM - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua Barat Daya berhasil menangkap pelaku perdagangan satwa dilindungi dalam kasus dugaan tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem di Kota Sorong.

Pelaksana Tugas Kabid Humas Polda Papua Barat Daya, Kompol Jenny Hengkelare di Aimas, Kamis (23/4), menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas ilegal terhadap satwa dilindungi di wilayah hukum tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, tim Subdit 4 Ditreskrimsus melakukan penyelidikan dan pada Kamis (16/4) sekitar pukul 23.05 WIT menemukan aktivitas penyimpanan serta perdagangan satwa dilindungi di Jalan Danau Sentani, Kelurahan Klawasi, Distrik Sorong Barat.

“Di lokasi tersebut, petugas mendapati pelaku tengah menyimpan berbagai jenis satwa dilindungi, baik dalam kondisi hidup maupun mati,” ujar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Barat Daya, Kombes Pol Iwan P. Manurung, menambahkan bahwa hasil pengembangan kasus juga mengarah pada lokasi lain yang digunakan sebagai tempat penyimpanan satwa di Jalan Kasuari, Kelurahan Klawasi, Distrik Sorong Barat.

Dalam operasi tersebut, polisi menetapkan satu tersangka berinisial MN alias N yang saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Sorong sejak 17 April 2026.

"Sementara itu, dua orang lainnya berinisial AK dan HH masih berstatus saksi," katanya.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satwa dilindungi seperti kakatua koki, nuri hitam, kasuari, ular sanca hijau, biawak, serta kanguru tanah atau walabi.

Selain itu, ditemukan pula bagian tubuh satwa berupa 13 tengkorak buaya muara dan 91 tulang paus jenis balaenoptera edeni.

"Petugas turut menyita berbagai wadah penyimpanan seperti kontainer plastik, ember, dan perlengkapan lainnya yang digunakan untuk menyimpan satwa," jelasnya.

Iwan menegaskan bahwa perbuatan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

"Pelaku diancam pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp5 miliar," ucapnya.

Ia menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut arahan Kapolri melalui Surat Telegram Nomor ST/727/IV/OTL.1.1./2026 terkait pembentukan satuan tugas penegakan hukum penyelundupan di wilayah Polda.

Menurutnya, praktik penyelundupan satwa liar berdampak luas, mulai dari kerusakan ekosistem, kerugian negara, hingga potensi penyebaran penyakit zoonosis.

Kepala Bidang Teknis BKSDA Papua Barat, Yohanes Wiharisno, menegaskan bahwa kejahatan terhadap satwa dilindungi merupakan ancaman serius bagi keanekaragaman hayati Indonesia, khususnya di Papua Barat Daya yang dikenal memiliki kekayaan hayati tinggi.

"Upaya penanggulangan dilakukan melalui operasi terpadu lintas instansi serta peningkatan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan," katanya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan dalam menjaga kelestarian alam serta mendukung penegakan hukum terhadap pelaku perdagangan satwa ilegal. (polri)

Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.


Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Artikel Terkini Lainnya