Polda Kalsel Selidiki Dugaan Penggelapan Dana Koperasi Sawit di Kotabaru, Delapan Saksi Diperiksa

Polda Kalsel Selidiki Dugaan Penggelapan Dana Koperasi Sawit di Kotabaru, Delapan Saksi Diperiksa

KOTABARU, LELEMUKU.COM – Polda Kalimantan Selatan melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum masih menyelidiki laporan dugaan penggelapan dana pada Koperasi Petani Kopbun Sawit Sejati yang dilaporkan sejumlah warga di Kotabaru.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel Frido Situmorang menyampaikan bahwa penanganan perkara masih berada pada tahap penyelidikan (lidik). Hingga saat ini, penyidik telah melakukan klarifikasi terhadap delapan orang saksi, termasuk para kepala desa.

“Masih proses lidik. Hari ini sedang dilakukan klarifikasi terhadap empat kepala desa, dan sebelumnya sudah ada empat orang juga diklarifikasi. Jadi total sudah ada delapan orang saksi diperiksa,” ujar Frido, Kamis (9/4/2026).

Ia menambahkan, laporan polisi terkait perkara tersebut telah masuk sejak Februari 2026 dan masih terus didalami oleh penyidik guna memastikan duduk perkara secara jelas.

Berdasarkan informasi, empat orang memenuhi panggilan penyidik Polda Kalsel pada Kamis, terdiri dari tiga kepala desa dan satu perwakilan perusahaan. Salah satu yang dimintai keterangan adalah Kepala Desa Sampanahan Hilir, Wahyu Ruji Sulaksono, yang menyatakan telah memberikan keterangan sesuai data yang diminta penyidik.

“Kami menyampaikan informasi sesuai data yang sudah berjalan. Mudah-mudahan persoalan ini cepat selesai,” ujarnya.

Kasus ini bermula dari laporan sejumlah anggota koperasi di Kotabaru yang menduga adanya ketidakjelasan dalam pengelolaan dana hasil kebun sawit plasma. Laporan tersebut tercatat dalam LP Nomor: LP/B/34/II/2026/SPKT/Polda Kalimantan Selatan tertanggal 13 Februari 2026.

Pelapor bernama Martin menyebut koperasi menaungi lebih dari 400 anggota yang tersebar di tiga desa, yakni Magalau Hilir, Sampanahan Hulu, dan Sampanahan Hilir.

Menurut Martin, persoalan muncul setelah adanya pemotongan bagi hasil sawit dengan alasan pembayaran utang yang dinilai tidak pernah dijelaskan secara terbuka kepada anggota koperasi. Ia juga menyoroti kurangnya transparansi pengurus terkait kondisi keuangan, termasuk tidak pernah digelarnya Rapat Anggota Tahunan (RAT).

Martin mengungkapkan bahwa anggota koperasi sempat mengetahui adanya pinjaman sebesar Rp23 miliar yang disebut telah lunas pada 2021. Namun, kemudian muncul informasi mengenai pinjaman lain senilai Rp22 miliar yang disebut tidak pernah diketahui oleh anggota.

Dari jumlah tersebut, menurutnya, masih terdapat kewajiban sekitar Rp11 miliar yang dibebankan melalui pemotongan hasil kebun sawit.

“Ini yang membuat petani bingung karena tidak ada penjelasan utang itu kepada bank mana dan dasar pinjamannya seperti apa,” ujarnya.

Polda Kalimantan Selatan menegaskan akan terus mendalami keterangan para saksi serta mengumpulkan bukti tambahan guna mengungkap secara terang dugaan penggelapan dana koperasi tersebut. (joe)

Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.


Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Artikel Terkini Lainnya