Polda Bali Bongkar Sindikat Judi Online Internasional dan Prostitusi Daring
DENPASAR, LELEMUKU.COM – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Bali membongkar dua jaringan kejahatan siber besar yang beroperasi di Pulau Dewata, yakni sindikat judi online jaringan internasional serta praktik pornografi dan prostitusi daring di wilayah Badung, Denpasar, dan Gianyar.
Keberhasilan ini disampaikan oleh Dirressiber Polda Bali Kombes Pol Aszhari Kurniawan, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Ariasandy, dalam konferensi pers di Mapolda Bali pada Rabu (29/4/2026).
"Kami berkomitmen mewujudkan Bali sebagai *Digital Safe Tourism Destination*. Operasi ini adalah bagian dari visi kami menjaga keamanan Bali secara fisik maupun digital," tegas Aszhari Kurniawan.
Tim Ditressiber berhasil menggerebek markas pengelola situs judi online KETUA.CO dan GN77 yang beroperasi di sebuah penginapan di Benoa, Kuta Selatan. Empat tersangka diamankan, yakni tiga mahasiswi asal Manado berinisial IJT alias Gisel (23), RFT alias Selena (22), dan MGB alias Aleta (22) sebagai telemarketing, serta WAB alias Guang Yun (31) asal Jakarta sebagai *Customer Service*.
Fakta mengejutkan terungkap bahwa Gisel dan Guang Yun merupakan pemain lama yang pernah bekerja di Filipina dan Kamboja. Mereka menjadikan Bali sebagai basis baru sejak Januari 2026 setelah markas mereka di luar negeri digerebek. Setiap harinya, mereka menghubungi 300-400 warga Indonesia untuk menawarkan aplikasi judi online.
Selain judi, Polda Bali mengamankan tiga wanita berinisial FF (28), TW (22), dan TRK (23) di lokasi berbeda di Denpasar dan Gianyar. Ketiganya merupakan pemilik akun media sosial X (Twitter) dengan puluhan ribu pengikut, seperti @BABYCLARA23, @WULANDARIM58327, dan @MYSVNFL0WER.
Para pelaku terbukti memproduksi dan memperjualbelikan video asusila melalui platform Telegram untuk mendapatkan pelanggan *Booking Order* (BO). Dari tangan pelaku, polisi menyita ponsel dan bukti transfer hasil transaksi konten ilegal tersebut.
Tersangka judi online dijerat Pasal 426 ayat (1) KUHP dengan ancaman hingga 9 tahun penjara. Sementara pelaku pornografi dijerat Pasal 407 ayat (1) KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026 dengan ancaman hingga 10 tahun penjara.
KBP Aszhari Kurniawan menambahkan bahwa pihaknya kini tengah memburu pimpinan jaringan judi online berinisial "CND" yang telah ditetapkan sebagai DPO. Polisi juga telah berkoordinasi untuk memblokir seluruh rekening penampung aliran dana judi tersebut.
"Sistem judi online dirancang agar pemain terus merugi, sementara konten pornografi merusak moral bangsa. Kami imbau masyarakat agar bijak dalam berteknologi," pungkasnya. (Roe)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.
Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri
.jpg)