Pengusaha LPG di Bandung Ditahan Polda Jabar Terkait Dugaan Penipuan Rp2 Miliar

Pengusaha LPG di Bandung Ditahan Polda Jabar Terkait Dugaan Penipuan Rp2 Miliar

BANDUNG, LELEMUKU.COM – Polda Jawa Barat resmi menetapkan seorang pengusaha Liquefied Petroleum Gas (LPG) asal Kota Bandung berinisial RDH sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan bermodus utang piutang senilai Rp2 miliar. Kasus tersebut dilaporkan oleh seorang warga bernama Kurniawan.

Kuasa hukum korban, Regan Jayawisastra, menjelaskan bahwa perkara bermula dari pertemuan antara kliennya dengan tersangka di Parahyangan Golf Bandung pada 21 Oktober 2022 sekitar pukul 13.00 WIB.

Dalam pertemuan tersebut, tersangka RDH disebut meminjam uang sebesar Rp800 juta dengan alasan untuk menebus sebidang tanah di Jakarta. Ia menjanjikan pinjaman tersebut akan dilunasi dalam waktu satu hingga dua bulan setelah tanah tersebut terjual.

Menanggapi permintaan itu, korban kemudian mentransfer dana sebesar Rp800 juta ke rekening tersangka pada 24 Oktober 2022. Selanjutnya, pada 18 November 2022, tersangka kembali menghubungi korban saat berada di lokasi bermain golf dan meminta tambahan dana sebesar Rp1,2 miliar dengan alasan kekurangan biaya pengurusan objek tanah yang sama.

Permintaan kedua tersebut kembali dipenuhi oleh korban dengan mentransfer dana pada 21 November 2022, sehingga total dana yang diberikan mencapai Rp2 miliar. Namun, menurut kuasa hukum korban, tidak pernah ada penjelasan rinci maupun dokumen legalitas terkait objek tanah yang dijadikan alasan peminjaman dana.

Pada 30 November 2022, kedua pihak kembali bertemu di Pacific Place. Dalam pertemuan tersebut, tersangka menyerahkan selembar cek senilai Rp2 miliar tertanggal 19 Desember 2022. Namun cek tersebut tidak dapat dicairkan karena tersangka meminta agar pencairan ditunda dengan alasan dana di rekening belum tersedia.

Tersangka sempat berjanji akan memberikan kepastian pada 8 Desember 2022, namun hingga 9 Juni 2025 tidak ada pembayaran maupun kejelasan lanjutan terkait pengembalian dana tersebut.

Merasa dirugikan secara materiil, korban akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus tersebut ke Polda Jawa Barat. Saat ini tersangka RDH telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kuasa hukum korban menegaskan bahwa langkah hukum ini ditempuh sebagai upaya terakhir untuk memperoleh kepastian hukum atas kerugian yang dialami kliennya. Proses hukum diharapkan dapat berjalan secara adil dan transparan guna memberikan kejelasan bagi semua pihak. (joe)

Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.


Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Artikel Terkini Lainnya