Pengusaha F&B Pang Seng Meng Divonis Penjara 10 Bulan atas Kecelakaan Maut di Singapura
SINGAPURA, LELEMUKU.COM – Pang Seng Meng (70), salah satu pendiri perusahaan makanan dan minuman New Ubin Group, dijatuhi hukuman 10 bulan 2 minggu penjara serta dicabut hak mengemudi selama delapan tahun setelah bebas, Jumat (17/4/2026).
Vonis dijatuhkan setelah Pang terbukti menyebabkan kematian seorang pesepeda, Chit Oo Maung (41) asal Myanmar, akibat mengemudi tanpa kehati-hatian.
Insiden terjadi pada 2 Maret 2022 pukul 09.15 di persimpangan Bukit Batok East Avenue 2 dan Avenue 5. Pang melanggar lampu merah dan menabrak korban yang sedang melintas.
Korban terlempar dari sepeda dan dilarikan ke National University Hospital dalam kondisi tidak sadar dengan cedera parah di kepala. Ia meninggal dunia pada pukul 17.00 hari yang sama.
Dalam persidangan November 2025, terungkap bahwa Pang menderita glaukoma, rabun jauh, dan astigmatisme, namun tidak mengenakan kacamata saat mengemudi.
Ia mengakui kepada polisi bahwa seandainya memakai kacamata, ia mungkin bisa melihat lampu merah dan pesepeda tersebut.
Pang diwakili pengacara Stephania Wong dan Yusfiyanto Yatiman. Hakim menetapkan jaminan sebesar 15.000 dolar Singapura, dan ia dijadwalkan mulai menjalani hukuman pada 10 Juni 2026. (Evu)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.
Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri