Pengurus Credit Union Santo Fransiscus Asissi Aek Nabara Tuntut BNI Kembalikan Dana Umat Rp28 Miliar

Pengurus Credit Union Santo Fransiscus Asissi Aek Nabara Tuntut BNI Kembalikan Dana Umat Rp28 Miliar

MEDAN, LELEMUKU.COM – Pengurus Credit Union Santo Fransiscus Asissi Aek Nabara (CU-PAN) menangis tersedu-sedu meminta pertanggungjawaban Bank Negara Indonesia (BNI) untuk mengembalikan dana umat sebesar Rp28 miliar lebih yang diduga diselewengkan oleh oknum mantan Kepala Kas Cabang BNI Aek Nabara.

Dana tersebut merupakan tabungan buruh, petani, dan jemaat yang disimpan dengan susah payah untuk kebutuhan anak dan keluarga. Suster Natalia Situmorang, bendahara CU-PAN, menyampaikan kekecewaan mendalam dalam konferensi pers di Aula Gereja Katedral, Jalan Pemuda, Medan, Jumat (10/4/2026).

“Kalau ini diambil dengan cara penipuan seperti ini, bagaimana nasib mereka ke depan,” ujar Suster Natalia.

Hadir dalam konferensi pers antara lain Ketua Paroki Aek Nabara Pastor Yonas Sandra, kuasa hukum dari kantor advokat Gani DJemat and Partner Denny G Oppusunggu SH dan Byran Roberto Mahulae SH MH, serta tokoh gereja lainnya.

Menurut kuasa hukum, kasus ini bermula pada tahun 2019 ketika oknum Andi Hakim Febriansyah yang menjabat kepala kas menawarkan produk deposito investasi BNI dengan iming-iming bunga 8 persen. Pengurus CU-PAN percaya karena yang bersangkutan merupakan pegawai BNI.

Namun, belakangan diketahui banyak penyimpangan terjadi. Transaksi penarikan dana dipalsukan, bilyet deposito dibuat di atas kertas A4, meski oknum tersebut secara rutin mentransfer sejumlah dana ke rekening CU-PAN seolah-olah itu bunga deposito. Praktik ini berlangsung bertahun-tahun hingga terkumpul 22 bilyet dengan total Rp22 miliar lebih, ditambah dana afiliasi lainnya hingga total kerugian mencapai Rp28.257.360.600.

Tabir penggelapan terkuak pada 6 Februari 2026 ketika CU-PAN hendak mencairkan dana Rp10 miliar untuk pembangunan sekolah, namun sulit dicairkan. Pada 23 Februari 2026, BNI baru mengabarkan bahwa produk Deposito Investment tersebut bukan produk resmi BNI.

Oknum Andi Hakim Febriansyah sempat melarikan diri hingga ke luar negeri, namun ditangkap Polda Sumatera Utara pada 30 Maret 2026 atas laporan BNI sendiri.

Pengurus CU-PAN menilai itikad BNI untuk mengembalikan dana sangat minim. Mereka menuntut pengembalian penuh dana umat tanpa kompromi dan meminta perhatian dari Polri hingga Presiden untuk menangani kasus ini agar tidak merusak kepercayaan masyarakat terhadap perbankan nasional. (Evu)

Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.


Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Artikel Terkini Lainnya