Pemprov Papua Barat Daya Terapkan WFH ASN Setiap Jumat, Dorong Efisiensi dan Digitalisasi Layanan
SORONG, LELEMUKU.COM – Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3/310/GUB-PBD/2026 tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah. Kebijakan ini mengatur penyesuaian pola kerja ASN melalui kombinasi Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH) sebagai bagian dari upaya meningkatkan efektivitas, efisiensi, serta kualitas pelayanan publik.
Surat edaran yang ditetapkan di Sorong pada 7 April 2026 tersebut ditandatangani Gubernur Elisa Kambu. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia terkait percepatan transformasi budaya kerja ASN di lingkungan pemerintah daerah.
Dalam edaran tersebut dijelaskan bahwa pelaksanaan tugas kedinasan dilakukan secara fleksibel melalui kombinasi bekerja di kantor (WFO) dan bekerja dari rumah atau domisili pegawai (WFH). Secara khusus, kebijakan WFH ditetapkan sebanyak satu hari kerja dalam satu minggu, yakni setiap hari Jumat.
Transformasi budaya kerja ini bertujuan mendorong terciptanya birokrasi yang lebih efektif dan efisien, mempercepat digitalisasi layanan pemerintahan melalui penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), serta memastikan layanan publik tetap berjalan optimal tanpa gangguan. Selain itu, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi penggunaan sumber daya seperti listrik, air, bahan bakar minyak, serta biaya operasional kantor.
Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya juga menekankan pentingnya kesinambungan pelayanan publik. Unit layanan yang berhubungan langsung dengan masyarakat tetap menjalankan tugas secara Work From Office guna menjaga kualitas pelayanan. Beberapa sektor yang dikecualikan dari kebijakan WFH antara lain layanan kesehatan, pendidikan, administrasi kependudukan, perizinan, ketertiban umum, kebencanaan, kebersihan, serta layanan publik lainnya.
Selain itu, pemerintah daerah diminta melakukan penghitungan efisiensi anggaran sebagai dampak dari transformasi budaya kerja yang lebih fleksibel. Hasil efisiensi tersebut diarahkan untuk mendukung program prioritas daerah, khususnya peningkatan kualitas pelayanan publik dan optimalisasi belanja yang berdampak langsung bagi masyarakat.
Kebijakan ini mulai berlaku sejak 1 April 2026 dan akan dievaluasi secara berkala setiap dua bulan. Pemerintah kabupaten dan kota di wilayah Provinsi Papua Barat Daya diminta melaporkan pelaksanaan kebijakan tersebut kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat. (joe)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.
Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri
