Napi Korupsi Supriadi Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan Usai Viral di Coffee Shop Kendari

Napi Korupsi Supriadi Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan Usai Viral di Coffee Shop Kendari

KENDARI, LELEMUKU.COM – Narapidana korupsi eks Kepala Syahbandar Kolaka Supriadi yang viral berada di sebuah coffee shop di Kendari Sulawesi Tenggara dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan.di Cilacap Jawa Tengah.

Pemindahan terpidana kasus korupsi tambang ilegal di Kolaka Utara itu disampaikan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sultra Sulardi.

Narapidana korupsi Supriadi terekam video berdurasi tujuh detik berada di warung kopi sekitar pukul 13.00 WITA Selasa 14 April 2026. Keberadaan narapidana tersebut di luar rutan memunculkan pertanyaan publik terkait pengawasan aparat penegak hukum.

Kasi Penkum Kejati Sultra Irwan Said menegaskan Supriadi telah dieksekusi dan menjalani hukuman di Rutan Punggolaka Kendari.

"Perkaranya sudah diputus dan telah dieksekusi di Rutan Punggolaka" ujar Irwan saat ditemui di kantornya.

Jaksa Penuntut Umum Yusran menyebut Supriadi masih berstatus terpidana dan belum bebas.

"Statusnya terpidana, putusan sudah inkrah dan kewenangannya ada di pihak rutan" kata Yusran melalui pesan WhatsApp.

Sebelumnya Supriadi divonis lima tahun penjara dan denda Rp200.000.000 oleh Pengadilan Negeri Kendari. Vonis tersebut terkait kasus pencucian uang dalam penerbitan izin muat ore nikel perusahaan PT Amin (Roe)

Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.


Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Artikel Terkini Lainnya