Jimmy Kapisa Sambut Baik Agenda MRP Papua Serap Aspirasi Masyarakat di Biak
Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang MRP sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua, khususnya Pasal 20 huruf d yang mengamanatkan MRP untuk memfasilitasi tindak lanjut penyelesaian aspirasi dan pengaduan masyarakat.
Penjaringan aspirasi tersebut mengusung tema “Perlindungan dan Pemahaman Hak-Hak Masyarakat Adat di Provinsi Papua”. Sebagai langkah awal, anggota MRP menyampaikan maksud dan tujuan kegiatan kepada Pemerintah Kabupaten Biak Numfor dan diterima langsung oleh Wakil Bupati, Jimmy C. Rumbarar Kapissa.
Dalam pertemuan tersebut, Wakil Bupati menyampaikan apresiasi atas kunjungan anggota MRP ke Biak Numfor.
Ia menilai kegiatan penjaringan aspirasi ini penting sebagai bagian dari upaya mendengar langsung kebutuhan masyarakat, baik dari unsur adat, perempuan, maupun agama.
“Pemerintah daerah siap memfasilitasi dan mendampingi melalui organisasi perangkat daerah (OPD) dalam pelaksanaan penjaringan aspirasi yang dilakukan oleh anggota MRP Provinsi Papua,” ujar pada Kamis, 16 April 2026.
Ia menambahkan, dalam audiensi tersebut juga dibahas berbagai program pemerintah daerah, termasuk hasil RKPD, musrenbang, serta pelaksanaan Otonomi Khusus tahun 2026.
Pemerintah daerah berharap sinergi antara pemerintah kabupaten, provinsi, dan MRP dapat menghasilkan kebijakan yang berdampak nyata bagi masyarakat Biak Numfor. (Humas Sekretariat MRP)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.
Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri
