MAS Umumkan Tindakan Penegakan Hukum pada Kuartal Pertama 2026
SINGAPURA, LELEMUKU.COM – Monetary Authority of Singapore (MAS) merilis laporan mengenai sejumlah tindakan penegakan hukum yang dilakukan sepanjang Januari hingga Maret 2026.
Pada 14 Januari 2026, MAS mengeluarkan perintah larangan (Prohibition Order/PO) selama tujuh tahun terhadap Sun Weiyeh, mantan manajer dana dan direktur One Asia Investment Partners. Tindakan ini menyusul vonis pengadilan atas perbuatannya yang dinilai berpotensi merugikan investor.
Pada 9 Maret 2026, MAS bersama Kepolisian Singapura melakukan operasi penegakan hukum terhadap Capital Asia Investments Pte Ltd dan para direkturnya.
Perusahaan tersebut sedang diselidiki atas dugaan tindak pencucian uang berdasarkan Corruption, Drug Trafficking and Other Serious Crimes (Confiscation of Benefits) Act 1992, serta dugaan pelanggaran kewajiban sebagai pemegang lisensi jasa pasar modal sesuai Financial Services and Markets Act 2022.
Pada 17 Maret 2026, MAS mengeluarkan perintah larangan selama 16 tahun terhadap Wang Qiming dan tujuh tahun terhadap Liu Kai, keduanya mantan manajer hubungan nasabah. Keduanya sebelumnya divonis bersalah terkait kasus besar pencucian uang yang mencuat pada Agustus 2023.
MAS menegaskan bahwa tindakan penegakan hukum ini bertujuan menjaga integritas Singapura sebagai pusat keuangan internasional serta mencegah terulangnya pelanggaran serupa. (Evu)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.
Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri
