Kronologi Lengkap Kasus Pelecehan 16 Mahasiswa FH UI, Berawal dari Grup Chat hingga Sidang Internal
DEPOK, LELEMUKU.COM – Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia kini memasuki tahap lanjutan setelah pihak kampus menggelar sidang internal. Kasus ini menjadi sorotan nasional karena bermula dari percakapan grup chat yang kemudian viral di media sosial.
Peristiwa ini bermula pada Sabtu malam, 11 April 2026. Sebuah akun di platform X mengunggah thread berisi tangkapan layar percakapan dari grup WhatsApp mahasiswa FH UI. Dalam percakapan tersebut, para anggota grup diduga saling mengirimkan pesan tidak senonoh, mulai dari komentar vulgar sehari-hari, objektifikasi tubuh perempuan, hingga candaan cabul terhadap foto mahasiswi dan bahkan dosen. Beberapa frasa yang muncul, seperti “diam berarti consent” dan “asas perkosa”, memicu kemarahan publik. Unggahan tersebut dengan cepat menjadi viral dan ditonton jutaan kali.
Masih pada tahap awal, identitas anggota grup mulai terungkap melalui tangkapan layar yang beredar. Disebutkan bahwa para pelaku bukan mahasiswa biasa, melainkan sebagian memiliki posisi penting di lingkungan kampus, seperti pimpinan organisasi kemahasiswaan, ketua angkatan, hingga calon panitia kegiatan orientasi mahasiswa baru.
Keesokan harinya, Minggu, 12 April 2026, Fakultas Hukum UI menerima laporan resmi terkait dugaan pelanggaran kode etik mahasiswa yang juga berpotensi mengandung unsur tindak pidana pelecehan seksual. Pihak fakultas langsung merespons dengan melakukan penelusuran dan verifikasi terhadap informasi yang beredar di publik.
Pada hari yang sama, Dekan Fakultas Hukum UI, Parulian Paidi Aritonang, menyampaikan pernyataan resmi yang mengecam keras isi percakapan tersebut. Fakultas menilai konten tersebut bertentangan dengan nilai etika akademik dan merendahkan martabat manusia, serta menegaskan komitmen untuk melakukan investigasi secara menyeluruh.
Seiring viralnya kasus ini, berbagai organisasi internal kampus seperti BEM FH UI turut mengeluarkan pernyataan sikap yang mengutuk keras perilaku para pelaku. Mereka menilai tindakan tersebut mencederai nilai kesusilaan dan menciptakan rasa tidak aman di lingkungan kampus.
Memasuki Senin, 13 April 2026, Universitas Indonesia melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) mulai menggelar sidang internal terhadap para terduga pelaku. Sidang ini berlangsung hingga Selasa dini hari, 14 April 2026.
Dalam proses persidangan, awalnya hanya dua mahasiswa yang dihadirkan untuk dimintai keterangan. Namun seiring berjalannya sidang, sebanyak 14 mahasiswa lainnya turut dipanggil hingga total 16 orang diperiksa dalam kasus ini. Situasi sidang sempat berlangsung tegang, bahkan mendapat sorotan publik karena adanya tekanan dari mahasiswa lain yang menuntut transparansi penanganan kasus.
Nama-nama terduga pelaku kemudian turut beredar di publik, di antaranya Irfan Khalis, Nadhil Zahran, Priya Danuputranto Priambodo, Dipatya Saka Wisesa, Mohammad Deyca Putratama, Simon Patrick Pangaribuan, Keona Ezra Pangestu, Munif Taufik, Muhammad Ahsan Raikel Pharrel, Muhammad Kevin Ardiansyah, Reyhan Fayyaz Rizal, Muhammad Nasywan, Rafi Muhammad, Anargya Hay Fausta Gitaya, Rifat Bayuadji Susilo, dan Valenza Harisman.
Hingga saat ini, pihak kampus masih melakukan pendalaman terhadap seluruh bukti dan keterangan yang ada. Direktur Humas UI, Erwin Agustian Panigoro, menegaskan bahwa proses penanganan dilakukan secara profesional, independen, dan transparan, dengan tetap menjaga kerahasiaan serta perlindungan bagi pihak terdampak.
Pihak universitas juga menyatakan bahwa apabila terbukti terjadi pelanggaran, sanksi tegas akan dijatuhkan, mulai dari sanksi akademik hingga pemberhentian sebagai mahasiswa, serta kemungkinan pelibatan aparat penegak hukum jika ditemukan unsur pidana. (joe)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.
Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri
