KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang di KPP Madya Banjarmasin Terkait Restitusi Pajak
JAKARTA, LELEMUKU.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan penerimaan uang oleh oknum pegawai di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, terkait proses pemeriksaan restitusi pajak.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan terhadap empat orang saksi pada 13 April 2026.
“Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait dugaan penerimaan uang oleh oknum di KPP Madya Banjarmasin terkait dengan pemeriksaan pajak yang dilakukan dalam proses restitusi,” ujar Budi kepada jurnalis di Jakarta, Selasa.
Keempat saksi tersebut masing-masing Mochib Bullah dan Eko Riswanton yang merupakan bagian dari Tim Pemeriksa Pajak KPP Madya Banjarmasin, seorang aparatur sipil negara bernama Zakiyah, serta pihak swasta Rosalinda.
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 4 Februari 2026 di lingkungan KPP Madya Banjarmasin.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono bersama seorang ASN dan satu pihak swasta terkait dugaan praktik korupsi dalam proses restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) di sektor perkebunan kelapa sawit.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Mulyono (MLY), pegawai pajak Dian Jaya Demega (DJD), serta Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti Venasius Jenarus Genggor (VNZ).
KPK menjelaskan, perkara ini bermula dari adanya permintaan uang apresiasi oleh oknum pegawai pajak setelah menerima permohonan restitusi PPN dari PT Buana Karya Bhakti.
Perusahaan tersebut diketahui mengajukan restitusi untuk tahun pajak 2024 dengan status lebih bayar. Dari hasil pemeriksaan, KPP Madya Banjarmasin menemukan nilai lebih bayar sebesar Rp49,47 miliar, dengan koreksi fiskal Rp1,14 miliar, sehingga nilai restitusi yang diajukan menjadi Rp48,3 miliar.
KPK menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut, sekaligus memastikan proses penegakan hukum berjalan secara transparan dan akuntabel. (Roe)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.
Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri
