Kepolisian Fiji Seret Tersangka Pelanggaran Perintah Pembatasan Aset ke Pengadilan Nadi

Kepolisian Fiji Seret Tersangka Pelanggaran Perintah Pembatasan Aset ke Pengadilan Nadi

SUVA, LELEMUKU.COM – Kepolisian Fiji memproses hukum seorang pria yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) di Pengadilan Mahkamah Nadi pada Rabu (29/4/2026) atas tuduhan pelanggaran serius terkait pengelolaan aset yang sedang disita.

Terdakwa didakwa dengan satu pasal pelanggaran terhadap Perintah Pembatasan, sebagaimana diatur dalam Pasal 42(1)(a) dari Proceeds of Crime Act 1997. Ia diduga telah melanggar perintah Pengadilan Tinggi dengan cara membuang atau menjual sebuah kendaraan yang merupakan bagian dari objek perintah pembatasan awal.

Perintah pembatasan yang dilanggar tersebut mencakup aset bernilai besar, di antaranya properti senilai $400.000, simpanan uang tunai di bank lokal, serta empat unit kendaraan.

Sebelumnya, tim kepolisian telah melakukan penggeledahan di empat lokasi properti milik tersangka yang berada di wilayah Makoi, Valelevu, dan Davuilevu. Operasi tersebut dilakukan khusus untuk mencari salah satu dari empat kendaraan yang keberadaannya tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh tersangka.

Pihak kepolisian juga mengklarifikasi spekulasi yang beredar di media sosial mengenai hilangnya aset sitaan. Ditegaskan bahwa kendaraan lain yang telah disita sesuai perintah Pengadilan Tinggi tetap berada dalam pengawasan dan tahanan resmi kepolisian, serta tidak pernah dipindahkan sebelum penggeledahan dilakukan.

Menanggapi berita bohong yang sempat muncul, Kepolisian Fiji mengimbau kepada seluruh pengguna media sosial untuk lebih bijak dan selalu melakukan verifikasi kebenaran informasi kepada pihak berwenang sebelum mengunggah atau membagikannya. (Roe)

Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.


Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Artikel Terkini Lainnya