Kasus Pembunuhan Nus Kei di Maluku Tenggara Masuk Tahap Penyidikan Resmi, SPDP Dikirim ke Kejaksaan
LANGGUR, LELEMUKU.COM – Penanganan kasus pembunuhan Ketua DPC Partai Golkar Kabupaten Maluku Tenggara, Agrapinus Rumatora alias Nus Kei, terus menunjukkan kemajuan signifikan. Penyidik Satreskrim Polres Maluku Tenggara resmi mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara pada Rabu (22/4/2026).
Langkah ini menandai dimulainya koordinasi resmi antara penyidik kepolisian dan pihak kejaksaan dalam menangani perkara yang menjadi perhatian luas masyarakat di Provinsi Maluku tersebut.
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi menjelaskan bahwa penyerahan SPDP merupakan mekanisme hukum wajib guna memastikan proses penyidikan berjalan transparan dan sesuai prosedur perundang-undangan.
"SPDP telah kami serahkan kepada Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara sebagai pemberitahuan resmi bahwa penyidikan sedang berjalan. Ini merupakan bagian penting agar proses hukum terpantau secara formil," ujar Rositah Umasugi di Ambon, Provinsi Maluku.
Perkara yang tengah disidik berkaitan dengan dugaan tindak pidana pembunuhan berencana dan/atau penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan kematian. Tersangka dijerat dengan Pasal 459 KUHP yang membawa ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun, serta Pasal 458 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Kasus tragis ini bermula dari peristiwa penikaman yang terjadi pada Minggu, 19 April 2026, di Bandara Karel Sadsuitubun, Maluku Tenggara. Insiden tersebut mengakibatkan korban, Agrapinus Rumatora, meninggal dunia di tempat kejadian.
Aparat kepolisian yang bergerak cepat berhasil mengamankan dua terduga pelaku dalam waktu singkat. Setelah melalui pemeriksaan intensif, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini mendekam di ruang tahanan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kombes Rositah menegaskan bahwa seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan secara profesional. Ia juga memastikan situasi kamtibmas di wilayah Maluku Tenggara tetap kondusif pasca kejadian tersebut.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang berkembang, dan mempercayakan sepenuhnya penuntasan kasus ini kepada aparat penegak hukum.
Dengan dikirimkannya SPDP ini, sinergi antara kepolisian dan kejaksaan diharapkan dapat mempercepat penyelesaian berkas perkara hingga tahap persidangan guna memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi keluarga korban. (Evu)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.
Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri
