Inilah Alasan Ketua Ombudsman Hery Susanto Terima Suap Rp1,5 Miliar dari PT TSHI
JAKARTA, LELEMUKU.COM – Ketua Ombudsman RI Hery Susanto ditahan gara-gara suap senilai Rp1.500.000.000 terkait kasus tata kelola pertambangan nikel pada 2013-2025. Dalam perkara ini Hery diduga mengurus masalah perhitungan penerimaan negara bukan pajak PNBP dari PT Tiga Samudera Hasta Industri (TSHI).
Dirdik Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan awalnya PT TSHI memiliki permasalahan perhitungan PNBP. Kemudian mencari jalan keluar agar kebijakan Kemenhut itu dikoreksi oleh Ombudsman. Hery Susanto pun diduga jadi aktor pengaturan itu.
"Kemudian bersama Saudara HS ini untuk mengatur sehingga surat atau kebijakan Kemenhut itu dikoreksi oleh Ombudsman dengan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar" kata Syarief dalam jumpa pers di gedung Kejagung Jakarta Selatan Kamis 16 April 2026.
PT TSHI lalu berurusan dengan Hery Susanto dan memberikan uang Rp1.500.000.000 untuk melancarkan keinginannya. Uang itu diterima Hery dari Direktur PT TSHI.
"Kemudian untuk melaksanakan hal tersebut tersangka ini menerima sejumlah uang dari Saudara LKM yang merupakan Direktur PT TSHI" jelasnya.
Akibat kasus ini Hery dijerat dengan Pasal 12 huruf a Pasal 12 huruf b Pasal 5 UU Tipikor dan Pasal 606 KUHP. Hery ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan (Roe)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.
Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri
