Haryono: Polres Asmat Serahkan Enam Penjual Miras ke Satpol PP Terkait Pelanggaran Perda

Haryono: Polres Asmat Serahkan Enam Penjual Miras ke Satpol PP Terkait Pelanggaran Perda

AGATS, LELEMUKU.COM – Kapolres Asmat AKBP Wahyu Basuki melalui Wakapolres Asmat Kompol Haryono menyerahkan enam orang penjual minuman keras (miras) beserta barang bukti ke Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Asmat, Provinsi Papua Selatan pada Selasa (28/4/2026).

Penyerahan para tersangka ini dipimpin langsung oleh Kompol Haryono didampingi Kasat Narkoba Polres Asmat Ipda Muhammad Ilyas sebagai wujud sinergitas antara kepolisian dan pemerintah daerah dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda).

Wakapolres Asmat menjelaskan bahwa keenam tersangka tersebut diamankan setelah melalui serangkaian operasi rutin yang dilakukan oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Asmat di wilayah hukum Kabupaten Asmat, Provinsi Papua Selatan.

Langkah pelimpahan ini dilakukan karena tindak pidana tersebut akan diproses menggunakan Peraturan Daerah Kabupaten Asmat terkait Larangan Penjualan dan Peredaran Minuman Keras.

“Kami menyerahkan sepenuhnya proses administrasi dan pemberian sanksi kepada rekan-rekan di Satpol PP selaku garda terdepan penegak Perda,” ujar Kompol Haryono di Agats, Provinsi Papua Selatan.

Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak memberikan toleransi bagi para pengedar miras yang aktivitasnya dinilai sering memicu gangguan ketertiban umum dan mengancam keamanan masyarakat di Kabupaten Asmat.

Penegakan hukum melalui jalur Perda ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku sekaligus menekan angka kriminalitas yang bersumber dari konsumsi minuman beralkohol di wilayah tersebut.

Sinergi antara Polres Asmat dan Satpol PP Kabupaten Asmat, Provinsi Papua Selatan ini terus diperkuat guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman, nyaman, dan kondusif bagi seluruh warga.

Penyerahan barang bukti dan tersangka berlangsung tertib sebagai bagian dari komitmen bersama untuk membersihkan wilayah Asmat dari peredaran miras ilegal yang merusak tatanan sosial masyarakat. (Evu)

Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.


Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Artikel Terkini Lainnya