Ery Hafri Ungkap Kasus Curas di Mesuji, Tangkap Para Tersangka Resahkan Simpang Pematang
MESUJI, LELEMUKU.COM – Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Simpang Pematang bersama Tekab 308 Polres Mesuji berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan dan mengamankan tiga tersangka yang meresahkan warga, Minggu (26/4/2026).
Ketiga tersangka masing-masing berinisial EM (26) warga Desa Fajar Baru, MR alias Kisut (33) warga Desa Fajar Asri, dan AR warga Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan. Saat ini, tersangka AR diketahui tengah ditahan di Polres OKI dalam kasus berbeda.
Kapolsek Simpang Pematang Ery Hafri mewakili Kapolres Mesuji Muhammad Firdaus membenarkan pengungkapan tersebut. Ia menjelaskan, para tersangka terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan satu unit handphone Oppo A16 yang terjadi di Desa Wira Bangun, Kecamatan Simpang Pematang, Selasa (17/2/2026).
“Tersangka kami amankan karena melakukan tindak pidana curas yang meresahkan masyarakat di wilayah hukum kami,” ujarnya.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 03.00 WIB saat korban dan keluarganya tengah bersiap sahur. Pelaku masuk ke dalam rumah dan menodongkan senjata api rakitan kepada istri korban sambil mengancam agar tidak berteriak.
Mengetahui kejadian itu, korban bersama istrinya keluar rumah dan meminta pertolongan warga. Pelaku kemudian melarikan diri sambil membawa satu unit handphone milik korban dengan kerugian sekitar Rp2 juta.
Berdasarkan laporan korban, petugas melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan tersangka melalui barang bukti handphone yang dicuri. Tersangka EM diamankan di rumahnya, sementara MR ditangkap di lokasi berbeda setelah sempat melakukan perlawanan menggunakan pisau.
“Hasil interogasi menunjukkan para tersangka melakukan aksi bersama, termasuk dengan tersangka AR yang saat ini sudah ditahan di Polres OKI,” kata Kapolsek.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone Oppo A16, kotak handphone, kunci T, senjata tajam jenis pisau, serta alat gerinda.
Hasil pemeriksaan juga mengungkap bahwa para tersangka tidak hanya beraksi di satu lokasi, tetapi di beberapa tempat kejadian perkara di wilayah Simpang Pematang, termasuk pencurian kendaraan bermotor dan mobil.
Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian orang serta mencari barang bukti tambahan.
“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 479 ayat (2) huruf a KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara,” tegas Ery Hafri.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (Roe)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.
Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri
