Dua Buruh Lepas di Tasikmalaya Ditangkap karena Buru dan Jual Trenggiling

Dua Buruh Lepas di Tasikmalaya Ditangkap karena Buru dan Jual Trenggiling

TASIKMALAYA, LELEMUKU.COM – Satreskrim Polres Tasikmalaya membongkar praktik perburuan dan perdagangan satwa dilindungi jenis trenggiling di Kecamatan Karangnunggal.

Dua buruh harian lepas berinisial IR (32) dan JA (30) berhasil diamankan beserta barang bukti berupa satu ekor trenggiling hidup, satu ekor mati, dan sisik trenggiling.

Plt. Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Ipda Agus Suryana menjelaskan penangkapan bermula dari kecurigaan petugas terhadap gerak-gerik IR yang membawa tas mencurigakan. Saat diperiksa, polisi menemukan satwa langka tersebut.

“Kami langsung melakukan pengembangan dan mengamankan pelaku kedua, JA, di kediamannya di Desa Cikapinis, Karangnunggal, pada Minggu malam sekitar pukul 21.30 WIB,” ujar Ipda Agus Suryana, Senin (20/4/2026).

JA berperan sebagai pemburu yang menggunakan anjing pelacak untuk mencari trenggiling di kawasan kebun Kampung Beton. Satwa yang berhasil ditangkap kemudian dijual kepada IR dengan harga Rp85 ribu per kilogram.

IR berperan sebagai pengumpul dan penjual. Ia memasarkan trenggiling melalui grup Facebook dengan sistem Cash on Delivery (COD). Harga jual di tangan IR melonjak hingga Rp150 ribu per kilogram untuk dagingnya, sementara sisik dijual dengan harga jauh lebih tinggi di pasar gelap.

Praktik ilegal ini sudah berlangsung sejak tahun 2024. Motif utamanya adalah ekonomi karena kedua pelaku tidak memiliki pekerjaan tetap.

Barang bukti yang disita antara lain satu ekor trenggiling hidup, satu ekor mati, sisik trenggiling, sebilah golok, timbangan gantung, sepeda motor, dan dua unit telepon genggam.

Kedua pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Mereka terancam hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar. (Roe)

Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.


Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Artikel Terkini Lainnya