Ditressiber Polda Bali Terapkan KUHP Baru dalam Kasus Judi Online 35 WNA India di Canggu
DENPASAR, LELEMUKU.COM – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Bali secara resmi menerapkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana perjudian online yang melibatkan 35 warga negara asing (WNA) asal India di Bali, Rabu (29/4/2026).
Proses hukum ini bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/A/1/II/2026/DIT.RESSIBER/POLDA BALI tanggal 6 Februari 2026 terkait aktivitas mencurigakan di dua vila di wilayah Canggu dan Munggu. Informasi awal diterima pada 22 Februari 2026 terkait dugaan vila yang digunakan sebagai pusat pengelolaan situs judi online.
Pada 3 Maret 2026, tim Ditressiber yang dipimpin Kasubdit I AKBP R. Moch Dwi Ramadhanto melakukan penggerebekan di lokasi tersebut. Dari hasil operasi, petugas mengamankan 35 WNA asal India termasuk tersangka utama PS dan kawan-kawan, beserta sejumlah barang bukti yang digunakan untuk aktivitas perjudian daring.
Direktur Reserse Siber Polda Bali Kombes Pol Aszhari Kurniawan menegaskan bahwa kasus ini menjadi salah satu penerapan awal konstruksi hukum nasional terbaru di wilayah Polda Bali.
"Dalam proses penegakan hukum kasus ini, kami telah mengimplementasikan penerapan KUHP terbaru, yaitu UU No. 1 Tahun 2023. Ini merupakan komitmen kami dalam menyesuaikan diri dengan pembaruan hukum pidana di Indonesia," ujar Aszhari.
Para tersangka dijerat dengan tindak pidana perjudian online yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 426 Ayat (1) huruf a dan huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Saat ini 35 WNA berstatus tersangka beserta barang bukti telah dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut. Polda Bali juga masih terus mendalami jaringan internasional yang terlibat guna memutus mata rantai sindikat perjudian lintas negara. (Roe)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.
Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri
.jpg)