Daniel Zeth Rumpaidus: Polres Biak Numfor Rampungkan Kasus Pengeroyokan Maut

Iptu Daniel Zeth Rumpaidus: Polres Biak Numfor Rampungkan Kasus Pengeroyokan Maut

BIAK NUMFOR, LELEMUKU.COM – Kepolisian Resor Biak Numfor menyatakan telah menyelesaikan seluruh tahapan penyidikan kasus tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan kematian di kawasan Pelabuhan Biak pada Desember 2025, dengan penyerahan Tahap II kepada Kejaksaan Negeri Biak, Rabu (15/4/2026).

Penyerahan berkas perkara, lima tersangka, serta barang bukti dilakukan oleh Kasat Reskrim Polres Biak Numfor Iptu Daniel Zeth Rumpaidus bersama tim penyidik pada pukul 10.00 WIT, setelah seluruh proses penyidikan dinyatakan memenuhi syarat formil dan materil sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Kelima tersangka yang diserahkan kepada jaksa penuntut umum masing-masing berinisial CM, YWBM, JM, AM, dan EM.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 262 Ayat (4) juncto Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pembunuhan berencana. Penetapan pasal tersebut didasarkan pada alat bukti yang sah, antara lain rekaman CCTV, hasil visum et repertum korban, keterangan saksi, serta barang bukti fisik yang diperoleh selama proses penyidikan.

Dalam keterangannya, Iptu Daniel Zeth Rumpaidus menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan dilakukan secara transparan, objektif, dan sesuai standar operasional prosedur penegakan hukum.

“Komitmen institusi kami adalah menjunjung tinggi prinsip due process of law guna menjamin rasa keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat,” ujarnya.

Dengan diserahkannya Tahap II ini, proses hukum selanjutnya berada di bawah kewenangan Kejaksaan Negeri Biak untuk melakukan pemeriksaan kelengkapan, penunjukan jaksa penuntut umum, serta penyusunan surat dakwaan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Biak.

Langkah ini mencerminkan komitmen aparat penegak hukum di Kabupaten Biak Numfor, Papua, dalam menangani tindak pidana kekerasan secara profesional, akuntabel, dan berkeadilan. (Kie)

Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.


Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Artikel Terkini Lainnya