BNI Kembalikan Rp7 Miliar Dana Umat Gereja Aek Nabara, OJK Minta Penyelesaian Penuh
MEDAN, LELEMUKU.COM – Otoritas Jasa Keuangan menyatakan PT Bank Negara Indonesia telah mengembalikan dana umat Gereja Santo Fransiskus Assisi Aek Nabara sebesar Rp7 miliar dari total dugaan penggelapan Rp28 miliar.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK Agus Firmansyah mengatakan BNI telah melakukan verifikasi dan merealisasi pengembalian dana tersebut.
“Terkait dengan dana nasabah, hingga saat ini BNI telah melakukan verifikasi dan merealisasi pengembalian dana kepada nasabah sebesar Rp7 miliar,” ucap Agus Firmansyah dalam siaran pers pada Sabtu 18 April 2026.
OJK telah memanggil direksi dan manajemen BNI untuk dimintai keterangan mengenai kasus penggelapan dana yang melibatkan eks Kepala Kantor Kas BNI Aek Nabara Andi Hakim Febriansyah.
OJK meminta BNI melakukan investigasi internal secara menyeluruh, termasuk pendalaman atas aspek kepatuhan, pengendalian internal, dan tata kelola. BNI juga wajib menyampaikan perkembangan penanganan secara berkala kepada otoritas.
Saat ini BNI telah melakukan langkah pengamanan terhadap aset yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
Bendahara Credit Union Paroki Aek Nabara Suster Natalia Situmorang mengatakan dana Rp28 miliar tersebut berasal dari simpanan 1.900 anggota koperasi gereja. Andi Hakim Febriansyah menyalahgunakan jabatannya untuk menawarkan produk BNI Deposito Investment dengan iming-iming bunga hingga 8 persen per tahun.
“Belakangan kami baru sadar ternyata BNI Deposito Investment itu bukan produk resmi BNI,” ujar Natalia Situmorang saat konferensi pers Jumat 10 April 2026.
Natalia Isura dari Humas BNI Sumatera Utara menyatakan BNI telah menyalurkan dana talangan kepada CU Paroki Aek Nabara sebesar Rp7 miliar pada 26 Maret 2026.
“Dana talangan itu diberikan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan setelah dilakukan verifikasi audit internal kami,” kata Natalia.
OJK meminta BNI segera menyelesaikan kasus ini dengan melakukan verifikasi secara menyeluruh dan memenuhi hak nasabah sesuai ketentuan yang berlaku. (Evu)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.
Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri
