BKPSDM Gresik Bantah Terlibat Kasus SK ASN Palsu oleh Antoni

BKPSDM Gresik Bantah Terlibat Kasus SK ASN Palsu oleh Antoni

GRESIK, LELEMUKU.COM – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Gresik membantah keterlibatannya dalam kasus dugaan pemalsuan Surat Keputusan (SK) Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilakukan terduga pelaku bernama Antoni. Bantahan ini disampaikan menyusul munculnya informasi bahwa pelaku mengaku memiliki kedekatan dengan sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik.

Kepala BKPSDM Kabupaten Gresik Agung Endro Dwi Setyo Utomo menegaskan hal tersebut saat rilis kasus di Mapolres Gresik, Senin (27/4/2026).

"Kami pastikan, BKPSDM tidak terlibat dalam kasus tindak pidana yang dilakukan. BKPSDM tidak tahu menahu," kata Agung.

Agung menjelaskan bahwa masyarakat yang ingin menjadi ASN maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) wajib mengikuti prosedur resmi yang telah ditetapkan pemerintah melalui kanal resmi Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

"Bagi masyarakat yang ingin masuk ASN, ada kanal sendiri di BKN itu langsung real time, mulai dari pendaftaran sampai dengan akhir. Kami pastikan pada tahun 2026 tidak ada perekrutan ASN di Pemkab Gresik," terangnya.

Ia menambahkan bahwa BKPSDM telah menyerahkan barang bukti berupa SK palsu dari para korban kepada Polres Gresik untuk diproses lebih lanjut.

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution turut memastikan bahwa hasil penyelidikan tidak menemukan keterlibatan BKPSDM dalam kasus tersebut.

"Kami pastikan di sini tidak ada keterlibatan dari BKPSDM Pemkab Gresik, karena memang yang bersangkutan menggunakan untuk kepentingan pribadi," ungkap Ramadhan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Antoni mengaku melakukan pemalsuan SK dan penipuan karena tidak lagi memiliki pekerjaan tetap setelah diberhentikan dari lingkungan Pemkab Gresik. Kondisi tersebut diperparah oleh tumpukan utang dan kebiasaan berjudi.

"Informasi yang kami dapatkan dan saat ini sedang didalami, yang bersangkutan memiliki utang dan sering juga digunakan untuk judi. Jadi yang bersangkutan kalah terus, sehingga uang tersedot di judi tersebut," tutur Ramadhan.

Dalam menjalankan aksinya, Antoni menipu korban dengan mengaku dekat dengan Kepala BKPSDM Gresik dan menjanjikan bisa membantu meloloskan seseorang menjadi ASN. Untuk meyakinkan korban, ia menggunakan dua ponsel seolah-olah sedang berkomunikasi langsung dengan pihak BKPSDM.

"Jadi seolah-olah ada balasan WhatsApp dari pihak BKPSDM. Nah itu dia forward lagi atau dia capture ke calon-calon korbannya," ujar Ramadhan.

Atas perbuatannya, Antoni dijerat Pasal 392 dan Pasal 492 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam dan satu kartu ATM yang diduga digunakan sebagai rekening penampungan hasil kejahatan. (Evu)

Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.


Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Artikel Terkini Lainnya