Benyamin Tangke: Berkas Lengkap, Polres Asmat Limpahkan Tersangka Persetubuhan Anak ke Kejaksaan
AGATS, LELEMUKU.COM – Penyidik Sat Reskrim Polres Asmat yang dipimpin oleh Kaur Identifikasi Bripka Antonius Kateng menyerahkan seorang tersangka pria berinisial WW (19) ke Kantor Kejaksaan Negeri Merauke pada Selasa (28/4/2026) pagi.
Pelimpahan tersangka ini terkait dengan kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kabupaten Asmat, Provinsi Papua Selatan.
PLH Kasat Reskrim Polres Asmat Ipda Benyamin Tangke menjelaskan bahwa pelimpahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan.
“Pagi tadi kami limpahkan satu tersangka lantaran berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap dan diterima oleh Jaksa Kasmawati selaku Jaksa Penuntut Umum,” terang Benyamin Tangke di wilayah Provinsi Papua Selatan tersebut.
WW dilimpahkan berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP / B / 27 / III / 2026 / SPKT / Polres Asmat / Polda Papua tertanggal 25 Maret 2026. Penyerahan tersangka dan barang bukti ini bertujuan agar perkara tersebut dapat segera masuk ke tahap persidangan.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa tindakan tegas ini diambil untuk memberikan efek jera serta menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar tidak melakukan tindak pidana serupa yang merusak masa depan generasi bangsa.
Atas perbuatannya, WW dipersangkakan melanggar Pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah terakhir melalui UU RI Nomor 17 Tahun 2016 jo Pasal 473 Ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Tersangka terancam hukuman penjara hingga 15 tahun. Kami pastikan proses hukum berjalan profesional guna memberikan rasa keadilan bagi korban,” tambah Ipda Benyamin Tangke.
Menyikapi kasus ini, Polres Asmat mengimbau para orang tua dan keluarga di Kabupaten Asmat, Provinsi Papua Selatan agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak, baik di lingkungan sosial maupun media sosial.
Kepolisian menekankan bahwa anak merupakan aset berharga yang harus dilindungi bersama dari segala bentuk eksploitasi dan kekerasan seksual demi menjaga keberlanjutan masa depan mereka.
Pelaksanaan pelimpahan tersangka ke Kejaksaan Negeri Merauke, Provinsi Papua Selatan ini berjalan dengan aman dan lancar di bawah pengawalan ketat personel Sat Reskrim Polres Asmat. (Evu)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.
Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri
