Bareskrim Polri Tangkap “Ki Bedil”, Pembuat Senjata Api Ilegal yang Beroperasi 20 Tahun
SUMEDANG, LELEMUKU.COM – Tim Resmob dari Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus peredaran senjata api ilegal dengan menangkap dua orang tersangka berinisial AS dan TS alias Ki Bedil dalam operasi yang digelar pada Senin (6/4/2026) di wilayah Jawa Barat.
Penindakan tersebut dipimpin oleh Kanit 1 Satresmob, Harry Azhar, bersama personel Unit 1 Satresmob. Penangkapan pertama dilakukan di kawasan Warung Nasi Ampera, Jalan Raya Cipacing, Kabupaten Sumedang, dengan mengamankan AS yang diduga berperan sebagai perantara dalam transaksi jual beli senjata api ilegal.
Dari tangan AS, petugas menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit pistol jenis SIG Sauer P226 lengkap dengan magazen, satu sampel senjata laras panjang yang belum selesai dirakit, dua butir peluru kaliber 22, serta barang lain seperti jaket dan tas.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, polisi kemudian melakukan pengembangan dengan membagi tim menjadi dua kelompok. Tim pertama bergerak ke wilayah Rancaekek Kulon, Kabupaten Bandung, dan menemukan berbagai jenis amunisi, proyektil, serta peralatan yang diduga digunakan untuk pembuatan senjata api.
Sementara itu, tim kedua melakukan penindakan di Rancaekek Wetan dan berhasil menangkap TS alias Ki Bedil yang diduga sebagai pembuat senjata api ilegal. Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan empat popor senjata laras panjang dan sejumlah alat perakitan.
Kasat Resmob Bareskrim Polri, Arsya Khadafi, menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran senjata api ilegal.
“Unit 1 Satresmob Bareskrim Polri berhasil mengamankan terduga pelaku yang berperan sebagai penjual dan pembuat senjata api ilegal di wilayah Jawa Barat. Pelaku TS dikenal di kalangan pencari senpi ilegal sebagai Ki Bedil,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa tersangka TS telah menjalankan aktivitas tersebut selama kurang lebih 20 tahun dan memasok senjata kepada pelaku kejahatan jalanan hingga pemburu liar.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih njut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain dalam peredaran senjata api ilegal tersebut. (joe
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.
Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri
