4 Tersangka Kasus Pembunuhan di Tambrauw Menyerahkan Diri, Polisi Dalami Keterlibatan Pihak Lain
FEF, LELEMUKU.COM – Empat tersangka kasus pembunuhan di Kabupaten Tambrauw, Provinsi Papua Barat Daya, masing-masing berinisial GY, YY, MY, dan EY, telah menyerahkan diri dan saat ini ditahan di Rutan Polres Sorong, Aimas.
Penyerahan diri tersebut dilakukan terkait kasus pembunuhan berencana, pengeroyokan, atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, sebagaimana tercantum dalam Laporan Polisi nomor LP/B/14/III/SPKT/Polres Tambrauw.
Plt Kabid Humas Polda Papua Barat Daya, Kompol Jenny Setya Agustin Hengkelare, menjelaskan bahwa penyerahan diri para tersangka berlangsung tanpa adanya upaya paksa dari pihak kepolisian.
“Memang benar ke empat tersangka telah menyerahkan diri dan itu terjadi karena adanya campur tangan dari pihak Ketua Komnas HAM wilayah Papua, Bupati, DPRD dan juga tokoh masyarakat yang ada di wilayah Tambrauw, sehingga proses saat membawa keempatnya berjalan baik dan lancar,” ujarnya dalam konferensi pers di Mako Polda Papua Barat Daya, Senin (06/04/2026).
Selain empat tersangka, polisi juga mengamankan satu orang saksi berinisial KW yang sewaktu-waktu akan dimintai keterangan lebih lanjut oleh penyidik.
Jenny menegaskan bahwa penahanan dilakukan sesuai prosedur sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum atas perbuatan yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban.
“Empat tersangka ini ditahan untuk mempertanggung jawabkan perbuatan melawan hukum yang telah mengakibatkan matinya korban. Kami juga akan mendalami keterangan satu orang saksi yang saat ini masih berada dalam pengawasan Ditreskrimum Polda Papua Barat Daya,” katanya.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Papua Barat Daya, Kombes Pol Junov Siregar, menyampaikan bahwa proses penjemputan para tersangka dilakukan secara humanis dengan pendekatan persuasif tanpa kekerasan.
“Pastinya kami selalu mengedepankan pendekatan secara persuasif dan kami amankan empat tersangka dengan baik dan kami amankan meski mereka berstatus sebagai pelaku. Jadi dari hasil pemeriksaan terhadap lima orang dewasa, ditetapkan empat sebagai tersangka dan satu berstatus saksi,” ujarnya.
Lebih lanjut, penyidik juga tengah mengembangkan kasus ini dan menemukan indikasi keterlibatan pihak lain dalam sejumlah kejadian berbeda, yakni pada 2 Desember 2024, 8 Maret 2026, dan 16 Maret 2026.
Polisi telah menetapkan sejumlah nama dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diduga terkait dengan rangkaian kasus tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan, maka penyidik memperoleh sejumlah nama masuk dalam DPO diduga terlibat tiga kejadian yang berbeda. Untuk itu Polda Papua Barat Daya mengimbau kepada pihak-pihak yang masuk dalam DPO untuk segera menyerahkan diri, karena kami saat ini sedang melaksanakan Operasi Dofior Jaya guna mengungkap serangkaian kasus ini,” pungkasnya.
Polda Papua Barat Daya menegaskan akan terus mengusut kasus ini secara menyeluruh guna menjaga keamanan dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat di Kabupaten Tambrauw, Provinsi Papua Barat Daya. (Roe)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.
Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri
