16 Pelaku Pelecehan Seksual di FH UI Diadili, Awalnya Hanya Dua yang Dihadirkan

16 Pelaku Pelecehan Seksual di FH UI Diadili, Awalnya Hanya Dua yang Dihadirkan

DEPOK, LELEMUKU.COM – Sebanyak 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) dihadirkan dalam sidang terkait dugaan pelecehan seksual yang digelar di lingkungan kampus UI.

Dalam sidang tersebut, awalnya hanya dua pelaku yang dihadirkan. Baru jelang akhir persidangan, 14 pelaku lainnya baru dibawa ke ruang sidang. Banyak pihak menduga keterlambatan kehadiran mereka disebabkan latar belakang keluarga para pelaku.

Mengutip akun Instagram resmi Badan Legislatif Mahasiswa FH UI, berikut nama-nama pelaku yang diadili:

Irfan Khalis, Nadhil Zahran, Priya Danuputranto Priambodo, Dipatya Saka Wisesa, Mohammad Deyca Putratama, Simon Patrick Pangaribuan, Keona Ezra Pangestu, Munif Taufik, Muhammad Ahsan Raikel Pharrel, Muhammad Kevin Ardiansyah, Reyhan Fayyaz Rizal, Muhammad Nasywan, Rafi Muhammad, Anargya Hay Fausta Gitaya, Rifat Bayuadji Susilo, dan Valenza Harisman.

Kasus pelecehan seksual di FH UI ini menjadi perhatian publik karena melibatkan puluhan mahasiswa dan diduga terjadi dalam lingkungan kampus. Sidang masih berlangsung dan diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban.

Universitas Indonesia dan pihak berwenang terus memproses kasus ini secara hukum. Masyarakat menanti perkembangan lebih lanjut agar kasus serupa tidak terulang di lingkungan pendidikan. (Evu)

Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.


Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Artikel Terkini Lainnya