Tersangka Ditetapkan Atas Kasus Peredaran Daging Domba Impor Kedaluwarsa di Tangerang
TANGERANG, LELEMUKU.COM – Bareskrim Polri menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perlindungan konsumen dan pangan terkait peredaran daging domba impor kedaluwarsa di wilayah Tangerang, Senin (16/3/2026).
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Gudang PT Lang-Lang Buana, Jalan Raya Serang Nomor 8, Cibadak, Cikupa, Tangerang. Konferensi pers dihadiri Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Pol Erdi A. Chaniago, Kasubdit I Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol Setyo K. Heriyatno, Kasat Resmob Bareskrim Polri Kombes Pol Teuku Arsya Khadafi, serta Ketua Kelompok Substansi Pengawasan Keamanan Produk Hewan Kementerian Pertanian Drh Ira Firgorita.
Kasat Resmob Bareskrim Polri Kombes Pol Teuku Arsya Khadafi menjelaskan pengungkapan bermula dari laporan masyarakat terkait rencana penjualan daging domba karkas impor asal Australia yang telah melewati masa kedaluwarsa, terutama menjelang Hari Raya Idulfitri ketika kebutuhan daging meningkat.
“Informasi awal kami terima dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya rencana penjualan daging domba impor yang telah kedaluwarsa kepada masyarakat. Mengingat saat itu kebutuhan daging meningkat menjelang Hari Raya Idulfitri, informasi tersebut menjadi perhatian serius bagi kami,” ujar Kombes Pol Teuku Arsya Khadafi.
Tim Satresmob Bareskrim Polri melakukan penyelidikan dan pengintaian, kemudian mengamankan tiga unit truk yang membawa daging domba impor kedaluwarsa dengan total berat sekitar sembilan ton yang rencananya akan disalurkan kepada penyalur untuk dijual ke masyarakat.
“Selain mengamankan tiga unit truk, penyelidik juga melakukan pengembangan dengan melakukan pengamanan di dua lokasi gudang di wilayah Batuceper dan Cikupa, Tangerang. Dari kedua lokasi tersebut kembali ditemukan tambahan barang bukti berupa daging domba impor yang telah melewati masa kedaluwarsa,” jelasnya.
Kasus kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh Subdirektorat I Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri. Kasubdit I Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol Setyo K. Heriyatno menyatakan penyidik telah memeriksa sepuluh orang saksi, termasuk penjual, perantara, pembeli, sopir, dan kenek yang terlibat distribusi.
“Dalam proses penyidikan, kami telah memeriksa 10 orang saksi serta menyita barang bukti berupa daging domba impor asal Australia yang telah kedaluwarsa dengan total berat mencapai 12.913,04 kilogram atau sekitar 12,9 ton yang ditemukan di tiga truk serta di dua gudang penyimpanan di wilayah Tangerang,” ungkap Kombes Pol Setyo K. Heriyatno.
Hasil pemeriksaan saksi, keterangan ahli, serta uji laboratorium oleh Balai Pengujian Mutu dan Sertifikasi Produk Hewan menunjukkan daging tersebut tidak layak konsumsi karena warna tidak normal, berbau apek dan tengik, serta memiliki tingkat keasaman tinggi di atas batas normal.
Berdasarkan penyidikan, Bareskrim Polri menetapkan empat tersangka berinisial IY selaku penjual daging, T dan AR sebagai perantara, serta SS sebagai pembeli yang kemudian menjual kembali ke pedagang pasar. Para tersangka diduga memperdagangkan daging impor kedaluwarsa sejak April 2024 dengan memanfaatkan peningkatan kebutuhan menjelang hari raya keagamaan.
“Para tersangka memperoleh daging tersebut sejak tahun 2022. Sebagian telah terjual, namun sisa yang telah kedaluwarsa kemudian kembali diperjualbelikan kepada pedagang dengan harga sekitar Rp50 ribu hingga Rp80 ribu per kilogram,” kata Setyo.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 8 ayat (3) juncto Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara atau denda hingga Rp2 miliar.
Bareskrim Polri menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap praktik perdagangan pangan tidak layak konsumsi, khususnya menjelang hari besar keagamaan nasional, guna melindungi masyarakat dari potensi bahaya kesehatan akibat produk pangan yang tidak memenuhi standar keamanan. (Evu)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.
Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri
