Polisi Tangkap Pengedar Sabu Beserta Barang Bukti di Tanjung Selor

Polisi Tangkap Pengedar Sabu Beserta Barang Bukti di Tanjung Selor

TANJUNG SELOR, LELEMUKU.COM – Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Utara berhasil mengamankan seorang tersangka pengedar narkotika jenis sabu beserta barang bukti di Tanjung Selor, Rabu (11/3/2026).

Tersangka berinisial RI alias WA Bin AR ditangkap setelah petugas melakukan penyelidikan intensif berdasarkan informasi peredaran narkoba di wilayah tersebut. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polda Kalimantan Utara untuk memutus rantai distribusi narkotika di provinsi Kalimantan Utara.

Dari tangan tersangka, tim penyidik mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat bruto sekitar 25,00 gram serta empat bungkus plastik bening kecil berisi sabu dengan berat bruto sekitar 0,51 gram.

Barang bukti lain yang diamankan meliputi satu tas selempang warna biru navy yang digunakan untuk menyimpan narkotika, satu unit handphone merek VIVO, satu unit sepeda motor Yamaha NMAX yang diduga sebagai sarana mobilitas tersangka, serta uang tunai Rp550.000 yang diduga berasal dari transaksi ilegal.

Tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Markas Polda Kalimantan Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik masih melakukan pendalaman guna mengungkap jaringan pemasok serta lokasi peredaran lain yang terkait dengan tersangka.

Kasus ini akan diproses sesuai dengan ketentuan Pasal 114 jo Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Evu)

Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.


Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Artikel Terkini Lainnya