Pengedar Sabu di Karang Ambun Dibekuk, Polisi Berau Amankan 15 Paket

Pengedar Sabu di Karang Ambun Dibekuk, Polisi Berau Amankan 15 Paket

BERAU, LELEMUKU.COM - Polisi di Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur menangkap seorang pria berinisial MJ (25) yang diduga mengedarkan sabu di Kelurahan Karang Ambun, Kecamatan Tanjung Redeb, Jumat (6/3) sore.  

Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, menjelaskan penangkapan MJ berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di kawasan tersebut. Informasi itu diterima sekitar pukul 13.00 WITA dan langsung ditindaklanjuti oleh tim Satresnarkoba.  

“MJ diamankan tanpa perlawanan,” ujar AKP Agus, Minggu (8/3).  

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 15 bungkus kecil sabu dengan total berat bruto 7,23 gram. Selain itu, turut diamankan timbangan digital, plastik klip, sedotan yang telah dipotong, sendok sabu, gunting, tempat kacamata, tas kecil, sepeda motor, serta telepon genggam yang diduga digunakan untuk bertransaksi.  

MJ kemudian digiring ke Polres Berau bersama barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. “Tersangka mengaku nekat mengedarkan narkoba karena terhimpit ekonomi,” jelas AKP Agus.  

Atas perbuatannya, MJ dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Lampiran II UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta berpotensi dikenakan Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026.  

“Hingga saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Berau untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas AKP Agus. (evu)  

Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.


Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Artikel Terkini Lainnya