Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia Minta Hentikan Operasi Balas Dendam di Dogiyai
JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua meminta pimpinan TNI, Polri, dan pemerintah daerah di Kabupaten Dogiai segera menghentikan operasi balas dendam dan membentuk tim pencari fakta untuk memenuhi hak atas keadilan bagi korban insiden Selasa (31/3/2026) di Kabupaten Dogiai, Provinsi Papua Tengah.
Hal ini tertuang salam siaran pers Nomor 006/SP-KPHHP/III/2026 oleh Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua yang terdiri dari sejumlah lembaga hak asasi dan bantuan hukum di Papua diantaranya LBH Papua, PAHAM Papua, ALDP, KPKC Sinode Tanah Papua, JPIC OFM Papua, Elsham Papua, Yadupa, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, LBH Papua Merauke, LBH Papua Pos Sorong, Kontras Papua, dan Tong Pu Ruang Aman.
Mereka menyebut peristiwa ini merupakan respons aparat keamanan setelah tindakan kekerasan terhadap seorang aparat berinisial JE. Menurut koalisi, operasi penyisiran yang dilakukan aparat di sekitar kota dan beberapa tempat di Kabupaten Dogiyai telah mengganggu rasa aman masyarakat setempat dan menimbulkan korban jiwa serta kerusakan harta benda.
Berdasarkan alat bukti elektronik berupa foto dan video yang beredar di media sosial, koalisi menyebutkan adanya empat orang masyarakat sipil yang ditemukan sudah tidak bernyawa dan bersimbah darah di berbagai lokasi, termasuk di dalam dapur rumah pribadi, di pinggir jalan raya, dan di atas aspal. Koalisi juga melaporkan adanya sopir angkutan yang melarikan diri ke hutan sementara kendaraannya terbakar serta motor milik warga yang dibakar.
Koalisi menilai fakta tersebut menunjukkan pelanggaran hak asasi manusia, termasuk hak untuk hidup dan kebebasan dari penyiksaan atau perlakuan kejam sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Koalisi menegaskan bahwa negara melalui pemerintah berkewajiban melindungi hak asasi masyarakat sipil di Kabupaten Dogiai sesuai ketentuan undang undang tersebut.
"Operasi balas dendam atas meninggalnya aparat keamanan berinisial JE telah menambah deretan panjang korban nyawa dan harta benda pada masyarakat sipil dalam insiden 31 Maret di Dogiai," ujar Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua.
Atas dasar itu, koalisi mendesak Komnas HAM RI untuk segera berkoordinasi dengan Pangdam Cenderawasih dan Kapolda Papua Tengah serta memerintahkan bawahannya di Kabupaten Dogiai menghentikan operasi balas dendam. Koalisi juga meminta Pangdam Cenderawasih dan Kapolda Papua Tengah untuk menghentikan operasi yang dinilai telah menjatuhkan korban masyarakat sipil, serta mengimbau Gubernur Provinsi Papua Tengah dan Ketua DPRP Provinsi Papua Tengah untuk berkoordinasi dengan pimpinan militer dan kepolisian guna membentuk tim pencari fakta.
Koalisi menegaskan pula agar Bupati Kabupaten Dogiai dan Ketua DPRD Kabupaten Dogiai melibatkan tokoh pemuda dan tokoh agama serta berkoordinasi dengan Kapolres dan Koramil Moanemani untuk membentuk tim pencari fakta yang bertugas mengungkap pelaku pembunuhan aparat berinisial JE, pelaku pembunuhan warga masyarakat sipil, serta pelaku pembakaran kendaraan, sekaligus mengurangi jatuhnya korban lebih lanjut.
Koalisi menyatakan pembentukan tim pencari fakta bertujuan untuk menegakkan hak atas keadilan bagi semua korban sesuai ketentuan undang undang, dan menegaskan hak partisipasi organisasi masyarakat dalam perlindungan dan penegakan hak asasi manusia. (Albert)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.
Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri