Hanya dalam 24 Jam, Polisi di Pandan Ringkus DPO Pembobol Warung dan Kotak Amal
TAPANULI TENGAH, LELEMUKU.COM - Polisi di Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara berhasil menangkap seorang pria berinisial AL (29), tersangka utama pencurian warung di Kelurahan Pandan, hanya satu hari setelah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolsek Pandan, Iptu Zul Efendi, mengatakan penangkapan AL merupakan pengembangan dari tersangka pertama, ASP alias Alvin (28), yang lebih dulu diamankan pada Kamis (5/3).
“Setelah identitas DPO berinisial AL ini dipastikan, tim operasional langsung melakukan pengejaran. Tepat pada Jumat, 6 Maret, tersangka AL alias Aulia Lubis berhasil kami amankan di rumahnya tanpa perlawanan,” ujarnya.
Keberhasilan polisi meringkus AL dalam waktu kurang dari 24 jam menjadi kunci ditemukannya kembali barang-barang milik korban, Nurmaini Pangaribuan (71).
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa satu unit TV Advan 21 inci, satu unit kompor gas, tiga tabung gas LPG 3 kg, satu set blender merk Philips, serta satu lusin gelas merk Duralex. Sebelumnya, polisi juga telah mengamankan satu unit mesin pompa air dan kompor gas.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pandan. Para pelaku dijerat pasal pencurian dengan pemberatan atas kerugian materil korban yang mencapai Rp 10.450.000, termasuk raibnya uang di dalam kotak amal Mesjid Raya Pandan. (evu)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.
Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri
