Longsor di Tambang Nikel PT Mega Haltim Mineral Halmahera Timur Menimbun Satu Pekerja

Longsor di Tambang Nikel PT Mega Haltim Mineral Halmahera Timur Menimbun Satu Pekerja

SOFIFI, LELEMUKU.COM - Insiden longsor di area ekor tambang PT Mega Haltim Mineral (MHM) di Desa Ekor, Kecamatan Wasile Selatan, Kabupaten Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara, pada Jumat 16 Januari 2026, terus menyoroti buruknya keselamatan kerja di sektor pertambangan nikel. Longsor tersebut menimbun tiga pekerja PT Halmahera Transportasi Energi (HTE), anak perusahaan yang menangani transportasi material tambang.

Hingga hari kelima pasca kejadian, yaitu Selasa 20 Januari 2026, satu korban masih belum ditemukan. Ketiga korban adalah Kenel Palilingan (driver Dump Truck asal Sulawesi Utara), Alief Alrasyid (asal Sulawesi Selatan), dan Rifaldy Datunsolang (asal Sulawesi Utara). 

Dua korban telah berhasil dievakuasi, sementara pencarian terhadap satu pekerja lainnya masih berlangsung dengan tim gabungan Basarnas, BPBD, TNI, Polri, dan tim perusahaan.

Ironisnya, hingga Selasa tersebut manajemen PT HTE belum mengeluarkan pernyataan resmi maupun kronologi tertulis terkait insiden. 

Keluarga korban menilai sikap perusahaan tertutup dan abai terhadap hak pekerja. Seorang perwakilan keluarga menyatakan bahwa sudah lima hari berlalu tanpa kejelasan resmi dari perusahaan. Keluarga hanya menunggu informasi, sementara pihak perusahaan tetap diam.

Peristiwa ini terjadi di tengah peringatan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional yang berlangsung sejak 12 Januari hingga 12 Februari 2026. 

Kejadian longsor ini memunculkan kritik keras terhadap komitmen perusahaan tambang dalam menerapkan standar keselamatan kerja. Keluarga korban dan masyarakat mendesak perusahaan bertanggung jawab penuh, termasuk membuka kronologi kejadian secara transparan, memastikan proses pencarian maksimal, serta memenuhi hak-hak korban sesuai ketentuan hukum.

Mereka menegaskan bahwa longsor tidak bisa serta-merta disebut bencana alam semata, karena dalam praktik pertambangan risiko longsor merupakan bagian dari perencanaan teknis yang wajib dimitigasi. Tanggung jawab utama berada pada Kepala Teknik Tambang (KTT) sebagai penanggung jawab operasional tertinggi di lokasi tambang. (evu)

Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.


Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Artikel Terkini Lainnya