-->

Mahkamah Agung Myanmar Tolak Banding Aung San Suu Kyi


NAYPYIDAWA, LELEMUKU.COM - Mahkamah Agung Myanmar yang dikuasai militer menolak banding atas enam hukuman korupsi mantan pemimpin Aung San Suu Kyi yang dipenjara, menurut laporan media seperti dikutip Reuters pada Ahad 8 Oktober 2023.

Suu Kyi, yang ditahan sejak militer menggulingkan pemerintahannya dalam kudeta 2021, menghadapi hukuman 27 tahun penjara.

Dia mengajukan banding atas lusinan hukuman atas kejahatan mulai dari pengkhianatan dan penyuapan hingga pelanggaran undang-undang telekomunikasi.

Peraih Hadiah Nobel Perdamaian itu membantah melakukan kesalahan.

Myanmar berada dalam kekacauan sejak kudeta dan tindakan keras junta terhadap lawannya, dengan ribuan orang dipenjara atau dibunuh. Banyak negara menyerukan pembebasan tanpa syarat terhadap Suu Kyi dan ribuan tahanan politik lainnya di negara Asia Tenggara tersebut.

Juru bicara junta tidak menjawab panggilan Reuters untuk meminta komentar pada Minggu.

Pengadilan pada Agustus menolak lima banding Suu Kyi atas impor ilegal dan kepemilikan walkie-talkie, penghasutan, dan pelanggaran pembatasan virus corona.

Junta baru-baru ini memberikan pengampunan sebagian yang mengurangi enam tahun hukuman penjaranya, sebuah tindakan yang menurut para kritikus, termasuk putranya, tidak berarti apa-apa. (Tempo)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel



Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Bawah Artikel