-->

Warga Negara China Ditangkap atas Tuduhan Penistaan Agama di Pakistan


ISLAMABAD, LELEMUKU.COM - Polisi Pakistan menangkap seorang warga negara China atas tuduhan penistaan agama setelah ia diduga menghina Islam dan Nabi Muhammad, kata pihak berwenang, Senin (17/4). Di bawah undang-undang penistaan agama yang kontroversial di Pakistan, pelanggaran itu diancam hukuman mati.

Polisi mengidentifikasi pria itu hanya sebagai Tuan Tian dari China dan mengatakan ia ditangkap pada Minggu malam, beberapa jam setelah ratusan warga dan buruh yang bekerja di proyek bendungan memblokir jalan raya utama dan berunjuk rasa untuk menuntut penangkapannya. Unjuk rasa tersebut berlangsung di kota Komela di provinsi Khyber Pakhtunkhwa, yang berbatasan dengan Afghanistan, menurut kepala polisi setempat Naseer Khan.

Khan mengatakan petugas dengan cepat menanggapi protes dengan menyelamatkan dan menangkap warga negara China itu. “Kami masih menyelidiki,” kata Khan.

Jalan raya yang diblokir kemudian dibuka kembali untuk lalu lintas dan pekerjaan dilanjutkan di Bendungan Dasu, yang memiliki banyak orang China dan ratusan orang Pakistan yang mengerjakan proyek tersebut, kata Khan.

Serangan massa terhadap orang-orang yang dituduh melakukan penistaan -- dan bahkan serangan yang mematikan -- adalah hal biasa di Pakistan, sebuah negara Muslim konservatif. Kelompok-kelompok HAM mengatakan tuduhan penistaan agama sering digunakan untuk mengintimidasi agama minoritas dan menyelesaikan masalah pribadi.

Video yang beredar di media sosial menunjukkan massa yang marah berdemonstrasi di luar kompleks yang menampung pekerja konstruksi China dan Pakistan di Komela. Para demonstran terdengar meneriakkan "Allahu Akbar” (Allah Mahabesar) saat pasukan keamanan melepaskan tembakan ke udara untuk membubarkan massa.

Meskipun penangkapan terhadap Muslim dan non-Muslim atas tuduhan penistaan agama biasa terjadi di Pakistan, orang asing jarang ditangkap.

Namun, pada tahun 2021, massa menghukum mati seorang pria Sri Lanka di sebuah pabrik olahraga di provinsi Punjab, Pakistan Timur, dan kemudian membakar tubuhnya di depan umum atas tuduhan ia menodai poster bertuliskan nama Nabi Muhammad.

Polisi mengatakan warga negara China itu akan diadili berdasarkan undang-undang penistaan agama jika penyelidikan membuktikan dia menghina Islam. Khan mengatakan pria China yang ditangkap itu “bertanggung jawab atas transportasi alat berat di proyek Bendungan Dasu” ketika para pekerja lain mengklaim ia telah menghina nabi.

Penangkapan itu terjadi beberapa hari setelah polisi di Punjab menangkap seorang perempuan Muslim atas tuduhan penodaan agama setelah ia diduga mengaku sebagai seorang nabi Islam. Ia ditangkap di rumahnya setelah massa berkumpul di luar menuntut agar ia digantung setelah berita tentang dugaan klaim kenabiannya tersebar. (VOA)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel



Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Bawah Artikel