-->

PBB Tuduh Australia Langgar Kewajiban HAM, Tolak Berikan Akses pada Fasilitas Penahanan


CANBERRA, LELEMUKU.COM - PBB menuduh Australia melanggar kewajiban hak asasi manusianya setelah menghentikan tur fasilitas penahanan. Inspektur PBB mengatakan pihak berwenang di negara bagian New South Wales dan Queensland di Australia telah menolak memberikan akses kepada mereka ke berbagai fasilitas penahanan.

Australia meratifikasi Protokol Opsional PBB untuk Konvensi Menentang Penyiksaan pada tahun 2017.

Inspektur dari subkomite PBB untuk pencegahan penyiksaan tiba di Australia minggu lalu untuk melakukan kunjungan mendadak selama 12 hari ke fasilitas penjara negara bagian, teritori dan federal.

Dalam pernyataan Juni 2022, PBB mengatakan komite akan mengunjungi Australia, Bosnia dan Herzegovina, Ekuador, dan Turki pada paruh kedua tahun 2022.

Tugas komite itu adalah untuk “melindungi orang-orang yang dirampas kebebasannya tidak hanya di penjara tetapi juga di kantor polisi, lembaga psikiatri, kamp pengungsi yang tertutup, dan pusat penahanan imigrasi.”

Namun, pihak berwenang di negara bagian New South Wales dan Queensland di Australia telah menolak untuk mengizinkan para inspektur masuk ke berbagai fasilitas penahanan.

Menteri Pemasyarakatan New South Wales Geoff Lee mengatakan kepada para wartawan hari Senin (24/10) bahwa orang tidak bisa begitu saja “berkeliaran pada waktu luang” di penjara negara dan bahwa PBB “harus pergi ke Iran mencari pelanggaran hak asasi manusia di sana.”

PBB kini mengatakan bahwa Australia telah melanggar kewajibannya di bawah protokol menentang penyiksaan. Dr. Alice Edwards adalah Pelapor Khusus PBB untuk Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat.

Dia mengatakan kepada lembaga siaran Australian Broadcasting Corp. pada hari Senin bahwa pihak berwenang Australia menentang sistem pengawasan internasional.

“Ini adalah hasil yang mengecewakan secara keseluruhan. Saya pikir, mungkin, apa yang secara khusus telah gagal dihargai oleh (negara bagian) New South Wales adalah bahwa ini merupakan bagian dari sistem internasional. Ini lebih besar daripada mereka dan saya juga memperingatkan negara-negara bagian (di Australia) bahwa mereka mengabaikan pelanggaran-pelanggaran kecil dan mereka harus bertanggung jawab,” jelasnya.

Pemerintah federal Australia telah mendesak semua pemerintah negara bagian untuk mematuhi inspeksi PBB.

Namun, dilaporkan bahwa ketidaksepakatan mengenai pendanaan antara pejabat federal dan negara bagian untuk program pemantauan independen yang merupakan bagian dari protokol menentang penyiksaan PBB dapat menjadi penyebab mengapa para inspektur itu tidak diberi akses ke beberapa pusat penahanan.

Para aktivis bersikeras bahwa pengawasan independen terhadap penahanan di Australia sangat penting karena jumlah tahanan yang rentan dengan disabilitas, masalah kesehatan mental atau masalah narkoba.

Subkomite PBB untuk Pencegahan Penyiksaan terdiri dari para ahli independen. Sejauh ini, pada 2022, mereka telah mengunjungi Argentina, Brasil, Lebanon, Ekuador, Turki, dan Tunisia.

Inspektur PBB telah merencanakan kunjungan ke Kroasia, Madagaskar, Nikaragua, dan Palestina selama paruh pertama tahun 2023.(VOA)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel



Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Bawah Artikel