-->

KPK Tanggapi Tuduhan Mafia Hukum di Balik Penetapan Mantan Bupati Tanah Bumbu

KPK Tanggapi Tuduhan Mafia Hukum di Balik Penetapan Mantan Bupati Tanah Bumbu.lelemuku.com.jpg

JAKARTA PUSAT, LELEMUKU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah ada mafia hukum yang membuat lembaga antirasuah itu menetapkan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming  menjadi tersangka. KPK meminta siapa pun tidak asal menuduh.

“Alangkah beraninya KPK disuruh mafia-mafia, jangan menuduh,” kata Deputi Penindakan KPK Karyoto di kantornya, Jakarta, Kamis, 23 Juni 2022.

Karyoto mengatakan KPK  tidak akan berani menetapkan seseorang menjadi tersangka bila tak memiliki cukup bukti. Dia juga membantah KPK melakukan kriminalisasi terhadap Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama itu.

“Silakan saja nanti kalau sudah waktunya yang bersangkutan tidak terima ada lembaganya praperadilan dan lain-lain, silakan,” kata dia.

Sebelumnya, Mardani menuding ada mafia hukum yang membuatnya dijadikan tersangka. Dia mengatakan belum menerima surat penetapan tersangka dari KPK. Namun, publik lebih tahu lebih dulu dibandingkan dirinya.

"Negara ini tidak boleh kalah dengan mafia hukum, anak muda harus bersatu melawan ini semua," kata Mardani, Selasa, 21 Juni 2022.

Maming tidak menyinggung secara gamblang siapa mafia hukum yang dimaksud. Dia hanya mengatakan bahwa dirinya menjadi korban kriminalisasi. Menurutnya, masyarakat juga bisa menjadi korban berikutnya. Namun, Mardani mengaku tidak takut. "Negara harus kita selamatkan, jangan sampai mafia hukum menguasai dan menyandera semua orang," ujar dia.

KPK memang belum mengumumkan secara resmi penetapan tersangka terhadap Mardani H Maming. Status tersangka Mardani diketahui dari Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Ditjen Imigrasi mengatakan mendapat permintaan pencegahan terhadap Maming dalam statusnya sebagai tersangka. (M Rosseno Aji| Tempo)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel



Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Bawah Artikel