-->

Luhut Binsar Pandjaitan Sebut Masa Karantina Masuk RI Diperpanjang Jadi 10 Hari

Luhut Binsar Pandjaitan Sebut Masa Karantina Masuk RI Diperpanjang Jadi 10 Hari.lelemuku.com.jpg

JAKARTA PUSAT, LELEMUKU.COM - Pemerintah memperpanjang masa karantina bagi warga negara asing (WNA) dan warga negara Indonesia (WNI) yang masuk ke Tanah Air menyusul merebaknya varian virus Corona B1.1.529 atau Omicron. Aturan masa karantina tersebut diubah menjadi sepuluh hari.

"Berdasarkan arahan Presiden (Joko Widodo alias Jokowi), masa karantina bagi WNA dan WNI pelaku perjalanan dari negara-negara di luar sebelas negara yang dilarang masuk kemarin, ditambah menjadi sepuluh hari dari sebelumnya tujuh hari," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi. Jenderal TNI (Purn. Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangannya, Rabu malam, 1 Desember.

Perpanjangan masa karantina akan berlaku sejak 3 Desember 2021. Luhut mengatakan kebijakan yang diambil ini akan terus dievaluasi secara berkala. 

"Sambil kita terus memahami dan mendalami informasi tentang varian baru ini," tutur dia.

Pemerintah sebelumnya telah mengumumkan memperketat pintu masuk internasional pasca-merebaknya varian Omicron di berbagai negara. Pengetatan diikuti dengan penyesuaian syarat perjalanan baik yang berlaku untuk moda transportasi udara, laut, maupun darat.

Pengetatan itu meliputi pemblokiran sementara masuknya WNA ke Indonesia, dengan riwayat perjalanan 14 hari terakhir dari sebelas negara yang telah mengkonfirmasi kasus Omicron atau yang memiliki risiko tinggi terhadap varian itu. Sebelas negara tersebut meliputi Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Leshoto, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, dan Hong Kong.

Adapun untuk WNI yang melakukan perjalanan ke Indonesia dan memiliki riwayat perjalanan dari sebelas negara tersebut, mereka bisa masuk ke Indonesia dengan syarat ketat. WNI wajib melakukan karantina selama 14x24 jam. (Francisca Christy Rosana|Tempo)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel



Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Bawah Artikel