-->

Virgita Legina Hellu dan Mahdi Mehraban Sudah Berencana Hilangkan Nyawa Pedagang Emas

Virgita Legina Hellu dan Mahdi Mehraban Sudah Berencana Hilangkan Nyawa Pedagang Emas

JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Kapolresta Jayapura Kota,  Kombes Pol. Gustav Urbinas, SH., S.IK., M.Pd menyatakan Virgita Legina Hellu atau VLH (25) mengakui secara terbuka bahwa ada rencana pembunuhan terhadap suaminya Nasaruddin atau Acik (44).

“VLH sudah mengakui, kalau dirinya mengetahui aksi pembunuhan itu,” ucap Kapolresta saat konferensi pers di Mapolresta Jayapura pada Senin (05/07/2021).

Dari hasil interogasi, VLH dan selingkuhannya Mahdi Mehraban (MM) telah merencanakan hal ini sejak tiga bulan lalu, atau sejak bulan Febuari 2021.

"Aksi ketiga inilah baru berhasil menghabisi nyawa korban,” bebernya.

Sebelum menghilangkan nyawa Nasruddin, VLH dan MM telah berkomunikasi terlebih dahulu dengan bertemu di Mall, sebelum VLH pulang bersama suaminya Acik dengan kendaraan ke rumah mereka di Arso II, Kabupaten Keerom.

Urbinas menyatakan keduanya telah mengatur skenario pembunuhan yang seakan-akan terjadi perampokan.

Mereka juga mengatur cara MM menghadang korban, yakni dengan cara mengaku sebagai polisi dan menyatakan bahwa mobil korban diduga membawa narkotika jenis ganja sehingga korban turun dan selanjutnya pelaku langsung menghabisi nyawa korban dengan beberapa tusukan.

“Virgita sudah mengarang sejak awal dan berakting seakan ada perampokan. Sudah diatur, mulai dari perampasan tas yang ditentukan oleh pelaku dan istri korban,”  kata Kapolres.


Ia mengatakan keduanya telah dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau selama 20 tahun perjara serta pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.

“Keduanya memiliki hubungan gelap yang diawali tahun 2021. Motif hubungan asmara antara pelaku dan istri koban, tetapi peristiwa yang terjadi seolah-olah, sepertinya ada kejadian perampokan dan pencurian,” kata Urbinas.

Selanjutnya VLY yang sebelumnya diamankan di Polres Enrekang dan dibawa ke Kota Jayapura akan langsung diperiksa dan dijerat dengan pasal  konspirasi untuk pembunuhan berencana tersebut.

“Nanti hasil penyidikan lebih lanjut pemeriksaan akan dilaksanakan setelah yang bersangkutan tiba disini dan dikawal oleh penyidik,” sebut Urbinas.

Sementara itu, kasus tersebut telah dinaikan menjadi penyidikan dari penyelidikan dengan memeriksa 5 orang saksi, diantaranya pelapor yaitu kakak dari Nasruddin, orang yang pertama kali menolong korban, saksi lain yang mengetahui kejadian, Virgita, dan teman dekat MM. (Edy)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel



Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Bawah Artikel