-->

Otonomi Khusus dan Hak Politik Orang Papua

Otonomi Khusus dan Hak Politik Orang Papua.lelemuku.com.jpg

Proses revisi Undang-Undang Otonomi Khusus Papua terus bergulir di Dewan Perwakilan Rakyat. Dari sejumlah daftar inventarisasi masalah atau DIM yang dikemukakan oleh fraksi-fraksi dan Dewan Perwakilan Daerah terhadap usulan perubahan dari Pemerintah,  tampak sejumlah isu yang selama ini menjadi tuntutan rakyat Papua telah diupayakan untuk diakomodir. Apa yang dibahas Panitia Khusus Otonomi Khusus Papua tidak hanya terbatas pada usulan Pemerintah, tetapi juga usulan-usulan lain dari masyarakat Papua yang diserap oleh fraksi-fraksi di DPR dan DPR

Sebut saja soal kewenangan provinsi. Beberapa fraksi mendorong agar topik ini dibahas. Ketua Pansus Otonomi Khusus Papua di DPR, Komarudin Watubun, beberapa kali menekankan pentingnya kewenangan ini diatur dalam perubahan kedua Undang-Undang Otsus Papua. Kendati pasal 4 Undang-Undang Otsus Papua mengatur bahwa provinsi-provinsi di wilayah Papua memiliki semua kewenangan pemerintahan kecuali politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, fiskal dan moneter, sistem yudisial, dan agama; namun dalam praktiknya banyak undang-undang sektoral diterapkan di wilayah Papua tanpa mempertimbangkan bahwa ini adalah daerah dengan otonomi khusus.   

Bagaimana dengan persoalan hak politik Orang Asli Papua? Ketika Undang-Undang Otsus Papua dibentuk pada tahun 2001, rupanya tidak diduga bahwa migrasi masuk yang luar biasa dari seluruh nusantara ini akan mengakibatkan berubahnya landskap kependudukan di Papua. Hasil sensus penduduk tahun (SP) 2010 oleh BPS menunjukkan bahwa penduduk kota Jayapura dan kabupaten-kabupaten seperti Merauke, Keerom, Nabire dan Mimika sudah dikuasai kaum migran. Orang asli Papua menjadi minoritas di provinsi sendiri.  Di Provinsi Papua Barat, orang asli Paua hanya dominan di Pegunungan Arfak, Tambrauw dan Maybrat, serta mungkin Teluk Wondama. Wilayah lain sudah didominasi pendatang.

Tak heran kalau hasil Pemilu Legislatif 2014 kurang menunjukkan keterlibatan orang asli Papua. Di Kabupaten Merauke, dari 30 anggota DPRD, mungkin hanya tiga orang asli Papua. Di Kota Sorong, hanya lima orang orang asli Papua dari 30 anggota DPRD.  Di Kota Jayapura, diperkirakan hanya sepuluh orang dari 40 orang anggota Dewan. Di DPR Provinsi Papua Barat, jumlah orang asli Papua yang berasal dari partai sesungguhnya lebih sedikit.  Untung saja ada kebijakan keanggotaan DPRD melalui pengangkatan orang asli Papua.

Orang asli Papua yang minoritas di dewan perwakilan rakyat, baik di provinsi maupun kabupaten/kota, jelas tidak kondusif bagi pelaksanaan otonomi khusus Papua. Semua pihak tidak boleh lupa, bahwa Otonomi khusus Papua adalah kebijakan afirmatif yang diberikan negara. Melalui otonomi khusus harus diberlakukan kebijakan yang melindungi, berpihak pada, dan memberdayakan orang asli Papua. Selain itu, dana yang lebih besar yang akan diturunkan oleh pemerintah pusat mulai tahun 2022 - 2042 hanya masuk akal apabila dibahas peruntukannya oleh orang asli Papua yang dominan di lembaga perwakilan rakyat. Merekalah yang tahu apa pergumulan yang dihadapi oleh saudara-saudaranya sesama orang asli Papua dari hari ke hari.

Prinsip yang sama juga seharusnya berlaku untuk jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah.  Untuk jabatan gubernur dan wakil gubernur sudah diatur tegas. Tetapi bagaimana dengan bupati dan wakilnya serta walikota dan wakilnya?

Apakah ini berarti mendiskriminasi masyarakat pendatang? Sama sekali tidak. Lihatlah definisi orang asli Papua di Undang-Undang Otsus Papua: “…Orang Asli Papua adalah orang yang berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri dari suku-suku asli di Provinsi Papua dan/atau orang yang diterima dan diakui sebagai orang asli Papua oleh masyarakat adat Papua.”   

Dari definisi tersebut, warga pendatang pun tetap bisa menjadi anggota parlemen daerah atau kepala daerah. Tetapi, mereka harus terlebih dahulu diterima dan diakui sebagai orang asli Papua.  Siapa yang berhak menerima dan mengakui?  Ya, masyarakat adat di mana orang itu mengafiliasi dirinya.  Seluruh masyarakat adat dari suku itu harus memutuskan.  Prinsip-prinsipnya bisa dipelajari dari Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor Nomor 29/PUU-IX/2011, tanggal 20 September 2011.

Tidak ada yang akan dirugikan ketika hak-hak politik orang asli Papua dilindungi dan diberdayakan.  Justru dengan cara ini, kebhinekaan bisa dirawat.


Mohamad Lakotani
Penulis adalah Wakil Gubernur Papua Barat

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel



Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Bawah Artikel