-->

Kornelius Kodi Mete dan Marthen Christian Taka Ungkap Penegasan PPKM di Sumba Barat Daya

Kornelius Kodi Mete dan Marthen Christian Taka Ungkap Penegasan PPKM di Sumba Barat Daya.lelemuku.com.jpg

TAMBOLAKA, LELEMUKU.COM – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD) menyelenggarakan Konferensi Pers terkait penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang dihadiri oleh seluruh media yang berada di Kabupaten SBD.

Hadir mendampingi Bupati SBD, dr. Kornelius Kodi Mete dalam kegiatan jumpa pers tersebut, Wakil Bupati SBD, Marthen Christian Taka, S.IP, Kapolres SBD, AKBP Joseph F.H. Mandagi, S.IK, Plt. Sekda SBD, Bernardus Bulu, SH, Kasdim 1629/SBD, Mayor CZI Sunoko, Kadis Kesehatan drg. Yulianus Kaleka, Kadis Kominfo, drh. Rehimeha A. Praing, M.P dan Ketua Pelaksana Posko COVID-19, Mathias Jenga, A.Md. Kep.

Bupati SBD  dr. Kornelius Kodi Mete mengatakan secara tegas bahwa penerapan PPKM ini merupakan bentuk kasih sayang pemerintah kepada masyarakat untuk menekan dan memutuskan mata rantai penyebaran COVID-19 di Kabupaten SBD.

“PPKM ini sebagai wujud kecintaan kita bersama, agar kita sama-sama selamat dan sehat. Dan supaya kita sama-sama terhindar daripada ancaman dan bahaya COVID-19 yang kasusnya kian lama meningkat dengan adanya COVID-19 Varian baru dengan nama Delta dari India,” ujar Bupati SBD saat jumpa pers dengan media di Rumah Jabatan Bupati SBD Nusa Tenggara Timur, Kamis (15/7/2021).

Lebih lanjut Bupati Kornelius mengatakan SBD memang belum masuk zona merah, tetapi Pemkab beranggapan bahwa SBD itu zona merah, sehingga upaya yang kita lakukan bersama ini harus didukung bersama oleh semua pihak di SBD agar tujuan PPKM dapat tercapai sehingga menekan angka positif COVID-19 di SBD.

Bupati menegaskan Surat Edaran Bupati No. BU.600/110/53.18/VII/2021 yang dikeluarkan adalah upaya pemerintah untuk mengurangi lonjakan jumlah kasus baru COVID-19 dan varian baru delta India di SBD.  ""Semakin tingginya lonjakan kasus baru COVID-19 akibat adanya penularan dari transmisi lokal, cluster kapal egon, kapal Kalimas maupun pelaku perjalanan ke dalam maupun ke luar wilayah SBD," paparnya.

Bupati Kornelius meminta para camat dan lurah atau kepala desa se-Kabupaten SBD agar segera mengaktifkan tugas dan fungsi satuan tugas COVID-19 tingkat kecamatan desa dan kelurahan masing-masing, serta membangun posko sampai ke tingkat RT dan RW dengan melibatkan semua unsur terkait.

“Harus melakukan pemeriksaan COVID-19 secara ketat terhadap pelaku perjalanan baik melalui darat, laut dan udara. Bagi pelaku perjalanan tersebut wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin pertama dan kedua dan surat keterangan rapid antigen negatif yang berlaku 1 kali 24 jam sebelum keberangkatan,” katanya.

Dirinya juga menuturkan, penerapan PPKM sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 14 Tahun 2021 tentang perpanjangan pemberlakuan kriteria zona pengendalian wilayah sampai tingkat RT dengan memperhatikan kriteria zona hijau, zona kuning, zona orange, dan zona merah. Sektor esensial yaitu toko kios dan warung dan lain-lain harus ditutup sampai dengan pukul 20 Wita.

Khusus untuk instansi pemberi layanan secara langsung kepada masyarakat seperti Rumah Sakit, Puskesmas, Keamanan, Dispenduk, BPJS, Perbankan Pegadaian, PLN, Pertamina, Bandar Udara, Pelabuhan Laut melakukan pelayanan dari kantor secara 100% dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat. Sedangkan instansi lain memberlakukan kerja 75% dari rumah dan 25% bekerja di kantor dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.

“Secara khusus untuk rumah makan,  warung bakso,  mie ayam atau yang sejenisnya dan restoran tidak diperkenankan untuk makan di tempat, tetapi makanan hanya boleh dibawa pulang atau take away. Pesta atau hajatan, acara adat dan kegiatan keramaian ditiadakan sampai dengan selesai masa berlaku pengawasan”, tuturnya.

Akhir kata dirinya menegaskan bahwa percepatan pelaksanaan vaksinasi bagi seluruh masyarakat SBD dengan tetap meningkatkan dan mempertahankan 3T yaitu tracing, testing dan treatment. Bagi pekerja migran Indonesia (PMI)  wajib melaksanakan karantina terpusat selama 10 hari di tempat yang telah disediakan.

Khusus pelaku perjalanan dari luar pulau Sumba wajib melakukan isolasi mandiri di rumah masing-masing di bawah pengawasan ketat dari Satgas COVID-19 tingkat kecamatan dan desa serta diberikan tanda bendera segitiga berwarna merah dan pada hari kelima wajib melakukan rapid antigen, bila hasil positif dan bergejala maka yang bersangkutan mesti dirawat di rumah sakit.

Untuk lembaga pendidikan dari PAUD sampai  Perguruan Tinggi yang berada dalam zona hijau dan zona kuning, kegiatan pembelajaran dilakukan secara tatap muka terbatas dan atau pembelajaran jarak jauh dengan menggunakan sistem shift, tetapi tetap mematuhi protokol kesehatan di bawah pengawasan Satgas COVID-19.

Khusus untuk orientasi pengenalan lingkungan sekolah dan kampus bagi peserta didik baru dan mahasiswa baru ditiadakan.

“Surat Edaran Bupati mengenai PPKM berlaku sejak tanggal 12 sampai dengan 25 Juli 2021, dan akan ditinjau kembali sesuai dengan situasi dan perkembangan COVID-19 di SBD. Jika surat edaran ini tidak dipatuhi maka akan dikenakan sanksi tegas oleh Satgas COVID-19 SBD sesuai kewenangannya” ujarnya mengakhiri jumpa pers dengan media. (diskominfoSBD)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel



Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Bawah Artikel