-->

Depri Pontoh Sampaikan Rasa Syukur Bolaang Mongondow Utara Raih WTP Ke-5

Depri Pontoh Sampaikan Rasa Syukur Bolaang Mongondow Utara Raih WTP Ke-5.lelemuku.com.jpg

BOROKO, LELEMUKU.COM - Sidang Paripurna DPRD dalam rangka penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) tahun 2020 berjalan dengan lancar. Bertempat di Ruang Sidang DPRD Bolmut, Senin (28/6/2021).

Bupati Bolmut Drs. H. Depri Pontoh pada Sidang Paripurna DPRD tersebut menyampaikan bahwa seluruh kegiatan dalam manajemen Keuangan Daerah yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah, mutlak dijalankan oleh pemerintah daerah, mulai dari perencanaan, pelaksanaan penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan.

“Rangkaian kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dengan tiga pilar utama yaitu transparansi, akuntabilitas dan partisipatif,”jelasnya.

Dalam pelaksanaannya, pengelolaan keuangan daerah dilakukan dalam satu sistem terintergasi dsn diwujudkan dalam APBD yang setiap tahun ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Disamping itu, DPRD memiliki fungsi untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah tentang APBD, guna menjamin pencapaian sasaran yang telah ditetapkan.

Dan pada akhirnya, Laporan Keuangan Daerah harus disampaikan oleh Kepala Daerah kepada DPRD dalam rangka memenuhi pertangungjawaban atas pelaksanaan APBD dengan Peraturan Daerah.

Dijelaskan, berdasarkan ketentuan pasal 101 PP nomor 58 tahun 2005, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kepada Kepala Daerah berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

Laporan keuangan tersebut disusun dan disajikan sesuai peraturan pemerintah nomor 71 tahun 2010 tentang standar akuntansi Pemerintah.

Laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bolmut tahun anggaran 2020 telah diperiksa oleh BPK disampaikan oleh Kepala Perwakilan BPK-RI Provinsi Sulawesi Utara kepada Bupati Bolmut pada tanggal 3 mei 2021 yang lalu.

“Syukur Alhamdulillah, Pemerintah Daerah bersama DPRD beserta masyarakat Bolaang Mongondow Utara meraih prestasi untuk kelima kalinya dengan mendapat Opini "WAJAR TANPA PENGECUALIAN (WTP),”ungkapnya.

Paripurna dihadiri oleh Pimpinan DPRD Beserta Anggota DPRD Bolmut, Sekertaris Dareah Bolmut Dr. Drs. H. Asripan Nani M,Si, Para Asisten Sekda Bolmut, Para Staf Ahli Bupati, Para Sraf Khusus Bupati Bolmut, Pimpinan OPD Bolmut, Para Camat se-Kabupaten Bolmut, serta Sangadi dan Lurah se-kabupaten Bolmut. (KominfosandiBolmut)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel



Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Bawah Artikel